MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komplotan perampok 20 ton kayu manis dibekuk Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan. Para pelaku kerap beraksi di Jalan Asrama Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, aksi perampokan terjadi Rabu (6/2) lalu. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil untuk mencegat truk kontainer tersebut.
Guna memuluskan aksinya, para pelaku mengikat tangan dan kaki sopir serta kernet truk tersebut. Kemudian membuangnya di kawasan Pantai Cermin.
“Namun korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Kepala Dusun Pantai Cermin. Empat orang kita amankan terkait aksi perampokan tersebut, diantaranya pelaku dan penadah. Sementara itu masih ada empat pelaku lainnya masih buron,” jelas Kombes Dadang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (11/2).
Empat orang yang diamankan diantaranya, penadah bernama H Adnan Johan yang diduga merupakan pemilik gudang. Kemudian seorang pekerjanya yakni Dedi.
Selain itu, dua orang agen Rusli dan Surya. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit truk fuso berikut gandengan dan kontainer L 8134 XI. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah maroon, 427 goni kayu manis seberat 11,8 Kg, 3 lembar segel barang, selembar bon faktur penerimaan barang dan 3 unit hp.
“Mereka melakukan pencurian kayu manis. Lalu barang tersebut dibawa ke Pasar IX ke Adnan. Kita ungkap dari pasal 480 (penadahan) nya dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Empat orang pelaku utamanya masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kasat. Kenapa mau menadah barang curian? Tersangka berdalih dipaksa pelaku.
“Saya tidak tahu barang tersebut pak. Mereka menawarkan barang tersebut dan saya tanya sumbernya dari mana. Saya tidak mau barang curian,” kata tersangka.
“Tapi para pelaku terus mendesak saya untuk minta uang DP dari Rp20 juta. Namun saya belum memberikan, mereka kembali meminta Rp10 juta. Tapi saya bilang tunggu hasil pemeriksaan terkait kualitas baru saya bayar,” sambungnya. (dvs/ala)