Teka-teki Pencurian di Rumah Kajatisu Belum Terungkap
MEDAN- Masih ingat dengan tindak kriminal pencurian yang terjadi di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), di Jalan Listrik, Medan, tepatnya Minggu (21/8) dini hari lalu? Hingga kini penyelesaian kasus itu belum juga menemukan titik terang. Ada apa?
Kalangan masyarakat menganggap kasus ini sebagai ironi penegak hukum. Bagaimana tidak, jika kasus yang menimpa Kajatisu saja tidak bisa diselsaikan, bagaimana dengan nasib rakyat biasa?
Karena itu, desakan agar kepolisian, terutama Polresta Medan, Polda Sumut dan Polsek Medan Baru untuk segera menuntaskan kasus itu, muncul dari berbagai pihak. “Kita minta agar kepolisian, terutama Polda Sumut untuk segera mengungkap pelaku pencurian di Rumah Dinas Kajatisu itu. Masak rumah dinas penegak hukum, bisa kecurian dan sampai sekarang belum terungkap juga,” tegas anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Isma Fadly Ardhya Pulungan kepada Sumut Pos, Rabu (19/10).
Dikatakan pria yang juga Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas Medan ini, sebaiknya segala tindak kriminal yang terjadi harus segera diungkap.
Apalagi, kasus pencurian di rumah dinas orang nomor satu di Kejatisu tersebut. “Itu tadi, masak rumah penegak hukum bisa dibobol maling. Bagaimana pula dengan rumah masyaralat biasa. Maka dari itu, kita mendesak polisi untuk segera mengungkap siapa pelakunya,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba ketika dimintai komentarnya mengenai kasus tersebut mengatakan ada kemungkinan pelaku pencurian tersebut adalah orang-orang yang acapkali di sekitar AK Basyuni atau di sekeliling rumah dinas tersebut. “Kemungkinan pelakunya orang-orang yang di sekitar ya, makanya susah menangkapnya. Ini dugaan, atau bisa jadi takut nantinya dituduh uang miliaran itu dari mana,” katanya.
“Itu berarti polisi tidak bekerja. Kalau bekerja, tidak mungkin sejauh ini. Apalagi, kondisi yang terjadi adalah total kerugiaannya katanya mencapai Rp10 miliar. Artinya, polisi harus segera mengungkap ini agar isu simpang siur mengenai total kerugian itu bisa terjawab dan diklarifikasi kebenarannya mengenai kasus itu,” timpal Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriyono SH.
Karena, sambung Nuriyono, bisa jadi bila ini tidak terbongkar, bukan tidak mungkin akan memunculkan sebuah kebenaran, bahwa total kerugian yang diderita Kajatisu sebesar Rp10 miliar. Kemudian, asumsi yang berkembang lagi adalah nominal Rp10 miliar menjadi pertanyaan banyak pihak, dari mana asal uang sebanyak itu, padahal Kajatisu yang saat ini baru beberapa bulan menjabat.
Kemungkinan lainnya, tambah Nuriyono, bisa jadi ada semacam kesepakatan antara pihak korban pencurian dengan polisi, agar tidak mengungkap itu atau bisa jadi sudah terungkap namun tidak dipublikasikan. Pasalnya, dikhawatirkan akan menjadi konsumsi masyarakat umum, mengenai dari mana asal uang Rp10 miliar tersebut.
“Banyak asumsi atau isu yang berkembang mengenai jumlah uang itu. ini yang harus dijawab, karena bakal ada asumsi atau isu-isu lainnya. Untuk menjawab itu satu-satunya cara adalah kepolisian harus mengungkapnya secepat mungkin. Kemudian, kalau tidak terungkap juga maka polisi itu gagal. Kalau ini tidak terungkap, bagaimana pencurian di rumah masyarakat biasa, pasti tidak akan terungkap lagi?” jelasnya.
Pengamat hukum Sumatera Utara Julheri Sinaga SH juga mempertanyakan ujung dari kasus ini. “ Heran juga kasus pencurian biasa yang seharusnya aparat kepolisian bisa dengan mudah menangkap pelakunya, namun hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap.Apalagi rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu tidak sembarangan orang masuk.Intinya kita mempertanyakan ada apa dengan kepolisian dan ada apa di rumah dinas Kejatisu,” tegas Julheri Sinaga, kemarin di Pengadilan Negeri Medan.
“Kalau polisi mau serius, pelaku bisa ditangkap secepatnya. Tapi kenapa polisi tidak mau menangkap pelakunya? Ada apa ini,” tegas Julheri.
Julheri Sinaga juga menyakini, kalau pelaku pencurian tidak ditangkap untuk menutupi, harta milik AK Basuni Masyarif yang hilang mencapai Rp10 miliar. “Kalau pelakunya ketangkap sudah jelas kita akan tahu barang-barang apa saja yang dicuri dan berapa nilainya.Saya kira Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak mau kalau harta kekayaannya yang hilang dicuri maling akan terekspos,” beber Julheri Sinaga.
Peristiwa kemalingan di rumah Dinas Kajatisu Jalan Listrik Medan pertama kali diketahui oleh pembantu bernama Azra’i Sirait. Maling masuk dengan cara memanjat tembok belakang lalu membuka paksa jendela kamar mandi. Setelah masuk ke ruangan, kawanan maling ini kemudian membongkar pintu kamar utama dan mengambil barang dan uang dari dua laci dalam kamar.
Pada saat kejadian, Kajatisu dan istri sedang berada di Jakarta. Sedang rumah dinas hanya dijaga petugas 6 orang dan seorang pembantu. Ini sudah standar operasional dan dilakukan penjagaan secara keliling dan bergilir.
Arifin Pane selaku komandan jaga di rumah dinas itu sempat diperiksa polisi.Berdasarkan keterangan yang beredar bahwa harta yang digondol maling, dari rumah dinas berupa uang dollar amerika.Uang tersebut berserakan di kamar mandi, selain itu juga jam tangan, cincin, bros, juga turut raib.
Kajatisu AK Basyuni pun buru-buru mengklarifikasi hal itu dan hanya menyatakan kerugian yang dialaminya hanya senilai Rp27 juta saja. Konon jumlah Rp27 juta dihitung dari beberapa benda yang hilang yakni, terdiri dari 1 cincin emas, 1 bros emas seberat 12 gram, arloji, dan uang pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu untuk arisan istri Kajatisu. (ari/rud)