30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ratusan APK Ditertibkan

ist
PENERTIBAN: Tim terpadu Hinai menertibkan sejumlah APK di bebarapa ruas jalan di Hinai, Langkat, Kamis (28/3).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ratusan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hinai bersama pihak Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Hinai, Kamis (28/2).

Penertiban APK dipimpin Ketua Bawasli Hinai Zulfahri, Kasi Trantib Kecamatan Hinai Marlan dan diikuti personel Polsek Hinai dan seluruh Pengawas Desa Kelurahan se Kecamatan Hinai.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Hinai Zulfahri, menjelaskan, penertiban APK dan BK ini, sesuai instruksi Bawaslu Kabupaten Langkat, Senin tertanggal 25 Februari 2019 lalu.

Dalam instruksi tersebut, kata dia, penertiban hanya dilakukan pada APK/BK yang terpasang di rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, tempat-tempat umum, taman dan pepohonan saja.

“Sedangkan untuk APK/BK yang diluar zona dan tak sesuai desain, akan dilaksanakan pada penertiban berikutnya,” ungkap dia.

Zulfahri juga menambahkan, dalam penertiban ini, pihaknya sudah menyurati partai politik peserta pemilu dan tim pemenangan capres-cawapres.

Sementara itu, Camat Hinai Muhammad Nawawi, yang turut serta dalam penertiban APK/BK di Kecamatan Hinai mengatakan, pihaknya berharap, penertiban dilakukan secara adil dan profesional tanpa memihak.

“Saya cuma berharap, dalam penertiban ini tidak ada memihak, jalankan sesuai aturan,” pungkasnya. (bam/azw)

ist
PENERTIBAN: Tim terpadu Hinai menertibkan sejumlah APK di bebarapa ruas jalan di Hinai, Langkat, Kamis (28/3).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ratusan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hinai bersama pihak Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Hinai, Kamis (28/2).

Penertiban APK dipimpin Ketua Bawasli Hinai Zulfahri, Kasi Trantib Kecamatan Hinai Marlan dan diikuti personel Polsek Hinai dan seluruh Pengawas Desa Kelurahan se Kecamatan Hinai.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Hinai Zulfahri, menjelaskan, penertiban APK dan BK ini, sesuai instruksi Bawaslu Kabupaten Langkat, Senin tertanggal 25 Februari 2019 lalu.

Dalam instruksi tersebut, kata dia, penertiban hanya dilakukan pada APK/BK yang terpasang di rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, tempat-tempat umum, taman dan pepohonan saja.

“Sedangkan untuk APK/BK yang diluar zona dan tak sesuai desain, akan dilaksanakan pada penertiban berikutnya,” ungkap dia.

Zulfahri juga menambahkan, dalam penertiban ini, pihaknya sudah menyurati partai politik peserta pemilu dan tim pemenangan capres-cawapres.

Sementara itu, Camat Hinai Muhammad Nawawi, yang turut serta dalam penertiban APK/BK di Kecamatan Hinai mengatakan, pihaknya berharap, penertiban dilakukan secara adil dan profesional tanpa memihak.

“Saya cuma berharap, dalam penertiban ini tidak ada memihak, jalankan sesuai aturan,” pungkasnya. (bam/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/