26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dua Pekan, 14 Pengedar & Pengguna Narkoba Diselkan

AGUSMAN/SUMUT POS
REBUS: Kapolres Sergai AKBP Juliarman didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, JPU Juwita Citra, JPU Dame Bangun memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara direbus, Selasa (5/3).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Selama dua pekan (terhitung mulai 14 hingga 28 Februari 2019), Satresnarkoba Polres Sergai sukses menangkap 14 pengedar dan pengguna sabu di wilayah hukum Polres Sergai.

Selain tersangka, Satresnarkoba Polres Sergai juga mengamankan barang bukti 12,67 gram sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 unit bong, 2 buah kaca pirex, 5 unit Hp, uang tunai Rp240 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda CB 150R BK 2613 ZAY.

“Ya, kita komit memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu dan KBO Iptu Defta Sitepu di Mapolres Sergai, Selasa (5/3).

Ke-14 tersangka masing-masing, Budi Boy Harahap alias Boy (28), Dedi Rahmadani (26), Nanak Astrico Nasution (43), Irfan Sahri alias Jubong (42), Muklis Manik (24), Muhammad Joko Saputra (29), Deka (35), Suprayetno alias Sisu (35), Muhammad Sahbandi (26), Khairul Salim (45), Muhammad Regi Sahputra (19), Muhammad Fauzi Gunawan (19), Herdianto Damanik alias Talpam (31) dan Ijon Hendri Damanik alias Ijon (32).

“Untuk pengedar sabu, dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU RI NO 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat 5-20 tahun penjara, dengan denda 1-10 Miliyar,” terang AKBP Juliarman.

“Sedangkan untuk pengguna, dihukum dengan pasal 112 ayat (1) Subsider 127 UU RI NO 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800-8 Miliar,” sambung kapolres.

Usai menggelar press release, Kapolres Sergai didampingi Kasatresnarkoba memusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapan dari Fauzi, 29 Januari 2019 seberat 28,95 gram.

Pemusnahan disaksikan JPU Juwita Citra dan JPU Dame Bangun. Sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus.

Kapolres mengatakan, dari hasil tangkapan ini Satresnarkoba Polres Sergai mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban.

Sebab, telah mengamankan bandar narkoba atas nama Deka. Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sukadamai Karnaian.

“Karena selama ini tersangka sudah cukup meresahkan warga sekitar lingkungannya di Dusun I Desa Suka Tani Desa Suka Damai,” kata Kapolres Sergai. (sur/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
REBUS: Kapolres Sergai AKBP Juliarman didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, JPU Juwita Citra, JPU Dame Bangun memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara direbus, Selasa (5/3).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Selama dua pekan (terhitung mulai 14 hingga 28 Februari 2019), Satresnarkoba Polres Sergai sukses menangkap 14 pengedar dan pengguna sabu di wilayah hukum Polres Sergai.

Selain tersangka, Satresnarkoba Polres Sergai juga mengamankan barang bukti 12,67 gram sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 unit bong, 2 buah kaca pirex, 5 unit Hp, uang tunai Rp240 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda CB 150R BK 2613 ZAY.

“Ya, kita komit memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu dan KBO Iptu Defta Sitepu di Mapolres Sergai, Selasa (5/3).

Ke-14 tersangka masing-masing, Budi Boy Harahap alias Boy (28), Dedi Rahmadani (26), Nanak Astrico Nasution (43), Irfan Sahri alias Jubong (42), Muklis Manik (24), Muhammad Joko Saputra (29), Deka (35), Suprayetno alias Sisu (35), Muhammad Sahbandi (26), Khairul Salim (45), Muhammad Regi Sahputra (19), Muhammad Fauzi Gunawan (19), Herdianto Damanik alias Talpam (31) dan Ijon Hendri Damanik alias Ijon (32).

“Untuk pengedar sabu, dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU RI NO 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat 5-20 tahun penjara, dengan denda 1-10 Miliyar,” terang AKBP Juliarman.

“Sedangkan untuk pengguna, dihukum dengan pasal 112 ayat (1) Subsider 127 UU RI NO 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800-8 Miliar,” sambung kapolres.

Usai menggelar press release, Kapolres Sergai didampingi Kasatresnarkoba memusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapan dari Fauzi, 29 Januari 2019 seberat 28,95 gram.

Pemusnahan disaksikan JPU Juwita Citra dan JPU Dame Bangun. Sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus.

Kapolres mengatakan, dari hasil tangkapan ini Satresnarkoba Polres Sergai mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban.

Sebab, telah mengamankan bandar narkoba atas nama Deka. Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sukadamai Karnaian.

“Karena selama ini tersangka sudah cukup meresahkan warga sekitar lingkungannya di Dusun I Desa Suka Tani Desa Suka Damai,” kata Kapolres Sergai. (sur/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/