26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Kepala BRI Tanjung Leidong Dituntut 5 Tahun

Korupsi Dana Kredit Rp2,7 Miliar

MEDAN- Mantan Kepala Unit BRI Tanjung Leidong Fandris, dituntut 5 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/10). Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) 2009 yang mengakibatkan BRI Tanjung Leidong merugi Rp2,7 miliar.

Selain dituntut hukuman penjara, Fandris juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan tim jaksa dari Kejari Rantau Prapat Boy Panali, di hadapan majelis hakim diketuai Pastra J Zeraluo.

Fandris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).

Fandris bersama Feri Irawan selaku Mantri di BRI Tanjung Leidong, pada 2009 memproses permohonan Kupedes ratusan nasabah dengan surat jaminan fiktif, di antaranya atas nama Zainal dan Nurbati.

Meski mengetahui surat jaminan nasabah fiktif, namun terdakwa menyetujui permohonan kredit para nasabah tersebut. Total kerugian yang diderita BRI Tanjung Leidong akibat persetujuan kredit tidak sesuai prosedur itu sebesar Rp2,7 miliar.

Menanggappi tuntutan jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan. Sebab, menurutnya, uang tersebut berada di tangan nasabah.(rud)

Korupsi Dana Kredit Rp2,7 Miliar

MEDAN- Mantan Kepala Unit BRI Tanjung Leidong Fandris, dituntut 5 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/10). Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) 2009 yang mengakibatkan BRI Tanjung Leidong merugi Rp2,7 miliar.

Selain dituntut hukuman penjara, Fandris juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan tim jaksa dari Kejari Rantau Prapat Boy Panali, di hadapan majelis hakim diketuai Pastra J Zeraluo.

Fandris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).

Fandris bersama Feri Irawan selaku Mantri di BRI Tanjung Leidong, pada 2009 memproses permohonan Kupedes ratusan nasabah dengan surat jaminan fiktif, di antaranya atas nama Zainal dan Nurbati.

Meski mengetahui surat jaminan nasabah fiktif, namun terdakwa menyetujui permohonan kredit para nasabah tersebut. Total kerugian yang diderita BRI Tanjung Leidong akibat persetujuan kredit tidak sesuai prosedur itu sebesar Rp2,7 miliar.

Menanggappi tuntutan jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan. Sebab, menurutnya, uang tersebut berada di tangan nasabah.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/