MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua orang pelaku penyebar video hoaks tentang surat suara sudah tercoblos pasangan capres no urut 01 , Jokowi-Ma’ruf Amin. Keduanya diamankan dari Purwakarta dan Bekasi Provinsi Jawa Barat.
“Motifnya, ingin mendelegitimasi (tidak absah) KPU,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, kemarin. Agus mengatakan, dua pelaku yang berhasil diamankan itu berkaitan dengan salah satu calon presiden.
“Mereka (pelaku) melakukan itu atas kemauan sendiri, secara pribadi. Yang bersangkutan menjadi salah satu pendukung pasangan capres,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, ada dua laporan yang diterima berkaitan dengan penyebaran video hoaks. Pertama, dari KPU Sumut. Kedua, KPU Medan. Tatan mengungkapkan, pelaku untuk penyebar dan pembuat video hoaks surat suara tercoblos untuk pelapor KPU Sumut adalah Usep Riyana.
“Pelaku UR (Usep Riyana), pekerjaan buruh harian lepas, usia 27 tahun, alamat Purwakarta, Jawa Barat. Dari yang bersangkutan disita barang bukti screenshoot akun facebook, handphone, kaos bertuliskan salah satu paslon capres, kemudian foto kopi petikan SK relawan capres,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku tidak mengetahui video yang disebarnya adalah kegiatan saat Pilkada di Taput. Sedangkan untuk pelapor KPU Medan, kata Tatan, terasangkanya adalah Andi Kusmana (25) warga Ciamis, Jawa Barat.
“Kedua pelaku tidak berkaitan, tapi simpatisan relawan dari capres 02 (Prabowo-Sandi). Tersangka mendapatkan video dari dunia maya, saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Sumut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengunggah hoaks karena kemauannya sendiri. Pelaku juga tidak mengetahui jika video itu sebenarnya kericuhan di Pilkada Tapanuli Utara pada 2018 lalu.
“Jadi mereka mengambil video dari dunia maya, kemudian diedit diposting di wall yang bersangkutan,” pungkasnya. Selain meringkus dua tersangka penyebar hoaks soal surat suara tercoblos, Polda Sumatera Utara juga meringkus pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tersangka berinisial Zainal Arif (25) yang mengunggah kalimat ujaran kebencian di akun facebook miliknya. Dia diringkus polisi di rumahnya, Dusun I, Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Kamis (21/3).
Tatan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf di Sumut. Sastra membuat laporan ke polisi soal unggahan Zainal Arifin.
Postingan itu memuat kalimat: “Binatang Kau Jokowi Otak Setan Main Dukun #2019 Tetap Ganti Presiden”
“Postingan itu dilaporkan karena dinilai bisa menimbulkan keonaran dan kebencian,” ujar Tatan. Polisi lantas melakukan penyelidikan. Pelakunya pun langsung diringkus. Dari hasil pemeriksaan, akun facebook itu adalah milik tersangka.
Motif pelaku mengunggah postingan itu karena tidak puas dengan kinerja pemerintahan. “Dia menganggap pemerintahan yang sekarang ini tidak baik,” ujarnya.
Tatan melanjutkan, pelaku juga mengaku sebagai simpatisan salah satu pasangan capres yang bersebrangan dengan Jokowi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946. “Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.(dvs/ala)