25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kurir Sabu 5 Kg Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa: Tolonglah Pak, Itu Bukan Punya Saya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Ibnu Fajar Purba (36) selama 16 Tahun Penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10).

ONLINE: Sidang putusan dengan terdakwa Ibnu Fajar berlangsung online, Kamis (15/10).gusman/sumut pos.
ONLINE: Sidang putusan dengan terdakwa Ibnu Fajar berlangsung online, Kamis (15/10).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Ibnu Fajar Purba dengan penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ucap hakim ketua, Mery Dona.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya.

Disidang tersebut, terdakwa menangis dan memohon kepada majelis hakim untuk kembali mengurangi hukumannya. “Pak tolonglah pak, itu barang bukan punya saya pak,” pintanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Sarimuda Harahap dengan hukuman 18 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada Desember 2019, terdakwa Ibnu didatangi Suhaimi dan menitipkan sebuah tas berisi sabu. Suhaimi sempat berpesan, jika terjadi sesuatu dengan sabu itu, maka ia siap bertanggung jawab.

Terdakwa pun menyetujuinya, lalu Suhaimi membuka dan menunjukan isi tas tersebut kepada terdakwa yang berisi sabu.

Setelah merasa aman, terdakwa mengantarkan Suhaimi ke hotel. Esok harinya, Suhaimi datang lagi menjumpai terdakwa dan meminta diantar ke sebuah rumah kosan.

Sekitar pukul 17.00 Wib, Suhaimi kembali lagi menjumpai terdakwa untuk meminjam sepeda motor terdakwa dengan alasan untuk menjemput teman. Keduanya, juga masih sempat pergi membeli celana dan setelah itu terdakwa mengantarkan Suhaimi ke tempat kosnya, kemudian terdakwa kembali pulang. Namun, ternyata petugas polisi sudah tahu tentang keberadaan terdakwa.

Saat terdakwa sedang berada di rumah, maka para saksi yang telah mengetahui perbuatan ter dakwa memperhatikan tingkah laku terdakwa yang mencurigakan, lalu para saksi pun langsung melakukan penggerebekan.

Dari penggrebekan itu, polisi menemukan satu buah tas berisikan tiga bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan China merek Guanyinwang yang berisikan sabu-sabu seberat 3.000 gram dan dua bungkus plastik teh warna warna hijau yang bertuliskan China merek Qing Shan yang berisikan sabu-sabu seberat 2.000 gram.

Namun, karena Suhaimi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, polisi kemudian melakukan tembakan peringatan. Namun, Suhaimi masih tetap berusaha melarikan diri sehingga saksi dari petugas kepolisian melakukan tindakan penembakan untuk melumpuhkannya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Ibnu Fajar Purba (36) selama 16 Tahun Penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10).

ONLINE: Sidang putusan dengan terdakwa Ibnu Fajar berlangsung online, Kamis (15/10).gusman/sumut pos.
ONLINE: Sidang putusan dengan terdakwa Ibnu Fajar berlangsung online, Kamis (15/10).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Ibnu Fajar Purba dengan penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ucap hakim ketua, Mery Dona.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya.

Disidang tersebut, terdakwa menangis dan memohon kepada majelis hakim untuk kembali mengurangi hukumannya. “Pak tolonglah pak, itu barang bukan punya saya pak,” pintanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Sarimuda Harahap dengan hukuman 18 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada Desember 2019, terdakwa Ibnu didatangi Suhaimi dan menitipkan sebuah tas berisi sabu. Suhaimi sempat berpesan, jika terjadi sesuatu dengan sabu itu, maka ia siap bertanggung jawab.

Terdakwa pun menyetujuinya, lalu Suhaimi membuka dan menunjukan isi tas tersebut kepada terdakwa yang berisi sabu.

Setelah merasa aman, terdakwa mengantarkan Suhaimi ke hotel. Esok harinya, Suhaimi datang lagi menjumpai terdakwa dan meminta diantar ke sebuah rumah kosan.

Sekitar pukul 17.00 Wib, Suhaimi kembali lagi menjumpai terdakwa untuk meminjam sepeda motor terdakwa dengan alasan untuk menjemput teman. Keduanya, juga masih sempat pergi membeli celana dan setelah itu terdakwa mengantarkan Suhaimi ke tempat kosnya, kemudian terdakwa kembali pulang. Namun, ternyata petugas polisi sudah tahu tentang keberadaan terdakwa.

Saat terdakwa sedang berada di rumah, maka para saksi yang telah mengetahui perbuatan ter dakwa memperhatikan tingkah laku terdakwa yang mencurigakan, lalu para saksi pun langsung melakukan penggerebekan.

Dari penggrebekan itu, polisi menemukan satu buah tas berisikan tiga bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan China merek Guanyinwang yang berisikan sabu-sabu seberat 3.000 gram dan dua bungkus plastik teh warna warna hijau yang bertuliskan China merek Qing Shan yang berisikan sabu-sabu seberat 2.000 gram.

Namun, karena Suhaimi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, polisi kemudian melakukan tembakan peringatan. Namun, Suhaimi masih tetap berusaha melarikan diri sehingga saksi dari petugas kepolisian melakukan tindakan penembakan untuk melumpuhkannya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/