26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Simpan Sabu di Dubur, Dian Divonis 7 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Dian Syahputra, terdakwa penyimpan sabu
di dubur menjalani sidang vonis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dian Syahputra alias Dian (24) hanya bisa pasrah saat dihukum selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Warga Jalan Pasar Sore Kecamatan Batin II Pelayang Kabupaten Muara Bungo ini dinyatakan terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 45 gram di dalam duburnya.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dian Syahputra alias Dian selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas hakim Erintuah.

Perbuatan terdakwa, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan terima.

Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha, meski tuntutannya lebih ringan satu tahun yakni selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Putusannya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ucap JPU Ucok usai sidang.

Dalam dakwaan JPU Ucok, terdakwa ditangkap petugas dari Polrestabes Medan di salah satu PO Bus, Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas, September 2018 sekira pukul 08.00 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 45 gram.

“Sabu tersebut terdakwa dapatkan dari Abdul Gani (belum tertangkap) di Kabupaten Bireun, Aceh atas perintah Irul (belum tertangkap) untuk dibawa ke Jambi dengan upah sebesar Rp5 juta,” ujar JPU dari Kejari Medan itu. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Dian Syahputra, terdakwa penyimpan sabu
di dubur menjalani sidang vonis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dian Syahputra alias Dian (24) hanya bisa pasrah saat dihukum selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Warga Jalan Pasar Sore Kecamatan Batin II Pelayang Kabupaten Muara Bungo ini dinyatakan terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 45 gram di dalam duburnya.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dian Syahputra alias Dian selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas hakim Erintuah.

Perbuatan terdakwa, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan terima.

Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha, meski tuntutannya lebih ringan satu tahun yakni selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Putusannya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ucap JPU Ucok usai sidang.

Dalam dakwaan JPU Ucok, terdakwa ditangkap petugas dari Polrestabes Medan di salah satu PO Bus, Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas, September 2018 sekira pukul 08.00 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 45 gram.

“Sabu tersebut terdakwa dapatkan dari Abdul Gani (belum tertangkap) di Kabupaten Bireun, Aceh atas perintah Irul (belum tertangkap) untuk dibawa ke Jambi dengan upah sebesar Rp5 juta,” ujar JPU dari Kejari Medan itu. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/