30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Jual Sabu, Boru Sirait Nyusul Suami ke Penjara

Yusniar br Sirait diperiksa penyidik usai tertangkap.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Ketahuan jual sabu, Yusniar br Sirait (47) warga Dusun IV Desa Air Genting Kecamatan Air Batu bakal menyusul suaminya ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Labuhan Ruku yang lebih dulu ditangkap pada tahun 2017 lalu.

Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar, Kamis (17/5) di ruang kerjanya membenarkan penangkapan Yusniar. Tersangka dibekuk saat berada di dalam rumah.

Setelah dilakukan penggledahan didampingi Kepala lingkungan setempat, ditemukan barang bukti 54 plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat 8,14 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 skop terbuat dari pipet, timbangan elektrik, satu unit Handphone merek Samsung, 1 plastik assoy putih dan uang Rp200 ribu.

Kronologis penangkapan awalnya petugas terlebih dulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi kalau di daerah Air Genting ada seorang wanita yang berstatus IRT menjual narkoba.

“Setelah diselidiki, akhirnya kami menangkapnya,” ungkapnya.

Tersangka saat diinterogasi mengatakan, barang haram itu dipasoknya dari salah seorang pria warga Kota Tanjungbalai yang identitasnya belum diketahui.

“Tersangka merupakan istri dari tersangka Anto Eleng yang lebih dulu ditangkap polisi pada tahun 2017 lalu dan salah seorang anak dari tersangka juga saat ini mendekam di LP Pematangsiantar dalam kasus yang sama,” tambanya.(fm/ma/smg/ala)

Yusniar br Sirait diperiksa penyidik usai tertangkap.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Ketahuan jual sabu, Yusniar br Sirait (47) warga Dusun IV Desa Air Genting Kecamatan Air Batu bakal menyusul suaminya ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Labuhan Ruku yang lebih dulu ditangkap pada tahun 2017 lalu.

Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar, Kamis (17/5) di ruang kerjanya membenarkan penangkapan Yusniar. Tersangka dibekuk saat berada di dalam rumah.

Setelah dilakukan penggledahan didampingi Kepala lingkungan setempat, ditemukan barang bukti 54 plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat 8,14 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 skop terbuat dari pipet, timbangan elektrik, satu unit Handphone merek Samsung, 1 plastik assoy putih dan uang Rp200 ribu.

Kronologis penangkapan awalnya petugas terlebih dulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi kalau di daerah Air Genting ada seorang wanita yang berstatus IRT menjual narkoba.

“Setelah diselidiki, akhirnya kami menangkapnya,” ungkapnya.

Tersangka saat diinterogasi mengatakan, barang haram itu dipasoknya dari salah seorang pria warga Kota Tanjungbalai yang identitasnya belum diketahui.

“Tersangka merupakan istri dari tersangka Anto Eleng yang lebih dulu ditangkap polisi pada tahun 2017 lalu dan salah seorang anak dari tersangka juga saat ini mendekam di LP Pematangsiantar dalam kasus yang sama,” tambanya.(fm/ma/smg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/