32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Cabuli Keponakan Oknum Guru SMPN 8 Divonis 7 Tahun

agusman/sumut pos
SIDANG VONIS: Kasim Ginting, oknum guru cabul sesaat menjalani sidang vonis, Kamis (28/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Medan, Kasim Ginting (59) mengajukan banding karena dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti mencabuli dan memperkosa keponakannya sendiri bernama Mawar (nama samaran).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Kasim Ginting selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3) sore.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan Kasim Ginting merusak masa depan anak dan tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut,” ujar Mian Munthe.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. “Kami mengajukan banding majelis,” ujar terdakwa Kasim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, masih menyatakan pikir-pikir. “Kita masih pikir-pikir. Tapi kalau terdakwa banding, kita wajib mengajukan memory banding juga,” ucap Chandra.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, pada tanggal 25 Juni 2017, korban (Mawar) bersama ibu kandungnya, Nuratma Tior Nauli Hasugian datang ke rumah milik terdakwa Kasim.

Istri terdakwa merupakan adik kandung dari Nuratma. Korban menjadi anak angkat terdakwa dan di sekolahkan selama berada di Medan.

Lebih lanjut kata Chandra, terdakwa telah berulang kali menyabuli korban antara Agustus hingga November 2017. Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap, setelah korban mengadukan kepada Ibu kandungnya, tidak yang tahan lagi dengan kelakuan terdakwa. (man/ala)

agusman/sumut pos
SIDANG VONIS: Kasim Ginting, oknum guru cabul sesaat menjalani sidang vonis, Kamis (28/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Medan, Kasim Ginting (59) mengajukan banding karena dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti mencabuli dan memperkosa keponakannya sendiri bernama Mawar (nama samaran).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Kasim Ginting selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3) sore.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan Kasim Ginting merusak masa depan anak dan tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut,” ujar Mian Munthe.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. “Kami mengajukan banding majelis,” ujar terdakwa Kasim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, masih menyatakan pikir-pikir. “Kita masih pikir-pikir. Tapi kalau terdakwa banding, kita wajib mengajukan memory banding juga,” ucap Chandra.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, pada tanggal 25 Juni 2017, korban (Mawar) bersama ibu kandungnya, Nuratma Tior Nauli Hasugian datang ke rumah milik terdakwa Kasim.

Istri terdakwa merupakan adik kandung dari Nuratma. Korban menjadi anak angkat terdakwa dan di sekolahkan selama berada di Medan.

Lebih lanjut kata Chandra, terdakwa telah berulang kali menyabuli korban antara Agustus hingga November 2017. Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap, setelah korban mengadukan kepada Ibu kandungnya, tidak yang tahan lagi dengan kelakuan terdakwa. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/