ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan perubahan jadwal apel dan pulang selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.
Dijelaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, H Rahmat Hidayat Siregar Msi, perubahan jadwal apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Asahan itu melalui arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 394 tahun 2019 tanggal 16 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 Hijriah.
Kemudian, lanjut Siregar, melalui surat nomor 800/1636 pada tanggal 3 Mei 2019, menginstruksikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyesuaikan waktu pelaksanaan jam dinas selama bulan Ramadan 1440 Hijriah, untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran ASN di Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Artinya selama bulan suci Ramadan, Jam kerja ASN berubah dan dipercepat pulang kerjanya,”bilang Rahmat.
Disebutkan Rahmat, Senin hingga Kamis, apel pagi ASN dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB, kemudian istirahat pada pukul 12.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dan pulang dinas ASN pada pukul 15.45 WIB.
“Untuk hari Jumat, ASN melakukan apel pagi pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB,” katanya.
Disamping itu, Plt Bupati Asahan H Surya BSc mengimbau kepada seluruh ASN yang bekerja di Pemkab Asahan menghormati ASN yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Tentulah para ASN di setiap instansi kabupaten Asahan dapat menghormati para PNS yang sedang berpuasa,”katanya. (omi/han)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan perubahan jadwal apel dan pulang selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.
Dijelaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, H Rahmat Hidayat Siregar Msi, perubahan jadwal apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Asahan itu melalui arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 394 tahun 2019 tanggal 16 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 Hijriah.
Kemudian, lanjut Siregar, melalui surat nomor 800/1636 pada tanggal 3 Mei 2019, menginstruksikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyesuaikan waktu pelaksanaan jam dinas selama bulan Ramadan 1440 Hijriah, untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran ASN di Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Artinya selama bulan suci Ramadan, Jam kerja ASN berubah dan dipercepat pulang kerjanya,”bilang Rahmat.
Disebutkan Rahmat, Senin hingga Kamis, apel pagi ASN dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB, kemudian istirahat pada pukul 12.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dan pulang dinas ASN pada pukul 15.45 WIB.
“Untuk hari Jumat, ASN melakukan apel pagi pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB,” katanya.
Disamping itu, Plt Bupati Asahan H Surya BSc mengimbau kepada seluruh ASN yang bekerja di Pemkab Asahan menghormati ASN yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Tentulah para ASN di setiap instansi kabupaten Asahan dapat menghormati para PNS yang sedang berpuasa,”katanya. (omi/han)