26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kilat Kasus Pengeroyokan Oknum Caleg Gerindra Hanya Divonis 20 Hari

ist
KETERANGAN: Chandra Naibaho, JPU yang menyidangkan Caleg Gerindra, Mulia Syahputra Nasution memberi keterangan, Senin (13/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kilat. Hanya dalam sehari, sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Caleg Gerindra bernama Mulia Syahputra Nasution (29) selesai digelar.

Hakim dan Jaksa kompak menggelar semua agenda persidangan seperti pembacaan dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi dan pembacaan putusan hanya sehari.

Padahal, perbuatan terdakwa Mulia Syahputra Nasution sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Juncto Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara bukan tindak pidana ringan (Tipiring).

Namun, Chandra Naibaho yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih sidangnya digelar hanya sehari karena Acara Pemeriksaan Singkat (APS) atau mudah pembuktian.

“Iya sidangnya sudah selesai bang. Kemarin itu sidangnya. Sehari selesai. Pembacaan dakwaan, kemudian pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi dan putusan. Hakimnya Pak Tengku Oyong, Jarihat Simarmata dan satu lagi lupa saya,” kata Chandra saat diwawancarai di PN Medan, Senin (13/5).

Yang lebih mencengangkan wartawan, Mulia Syaputra Nasution cuma dituntut jaksa selama 20 hari dan divonis hakim juga cuma selama 20 hari. Ditanyakan terkait rendahnya tuntutan tersebut, Chandra berdalih korban dan terdakwa sudah berdamai.

“Yang terbukti Pasal 351 KUHPidana. Selain sudah berdamai, pertimbangan kita makanya menuntut cuma 20 hari korban juga sudah mencabut surat pengaduan di kepolisian,” ujar Chandra.

Sebelumnya diketahui, Mulia Syahputra Nasution (29) melakukan pengeroyokan terhadap Demmy Suryanto (28) warga Jalan Kenangan, Komplek Citra Land Bagya City, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (23/3) sekira pukul 01.00 WIB.

Awalnya, korban dan terdakwa berjoget di Holywings Cafe yang beralamat di Jalan A Rivai No 4, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Namun saat itu, korban dan terdakwa yang tinggal di Jalan Karya Wisata, Komplek J City, Kecamatan Medan Johor bersenggolan saat berjoget.

Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut. Terdakwa kemudian berlari ke arah korban dan mendorongnya dengan tangannya hingga korban terpental ke lantai.

Terdakwa dibantu sejumlah teman-temannya langsung mengeroyok korban. Melihat korban mengalami luka-luka di wajahnya, terdakwa dan teman-temannya langsung meninggalkan lokasi.

Pengunjung yang lain kemudian membawa korban ke Polsek Medan Baru guna membuat laporan. Pengaduan diterima dengan Nomor: LP/486/III/2019/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, Tanggal 23 Maret 2019.

Berbekal laporan dan rekaman CCTV, petugas Reskrim Polsek Medan Baru akhirnya menangkap terdakwa.

Terpisah, menanggapi sidang yang berlangsung kilat tersebut, praktisi hukum, Julheri Sinaga mengatakan hal itu sudah tidak wajar.

“Tidak logika sidang selesai satu hari. Semua kan ada tahapan-tahapannya. Apalagi itu bukan kasus tipiring. Harusnya sesuai prosedur. Bukan alasan korban dan terdakwa sudah berdamai dan lainnya. Kalaupun korban dan terdakwa sudah berdamai bukan berarti menghilangkan unsur pidananya,” tandasnya. (man/ala)

ist
KETERANGAN: Chandra Naibaho, JPU yang menyidangkan Caleg Gerindra, Mulia Syahputra Nasution memberi keterangan, Senin (13/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kilat. Hanya dalam sehari, sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Caleg Gerindra bernama Mulia Syahputra Nasution (29) selesai digelar.

Hakim dan Jaksa kompak menggelar semua agenda persidangan seperti pembacaan dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi dan pembacaan putusan hanya sehari.

Padahal, perbuatan terdakwa Mulia Syahputra Nasution sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Juncto Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara bukan tindak pidana ringan (Tipiring).

Namun, Chandra Naibaho yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih sidangnya digelar hanya sehari karena Acara Pemeriksaan Singkat (APS) atau mudah pembuktian.

“Iya sidangnya sudah selesai bang. Kemarin itu sidangnya. Sehari selesai. Pembacaan dakwaan, kemudian pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi dan putusan. Hakimnya Pak Tengku Oyong, Jarihat Simarmata dan satu lagi lupa saya,” kata Chandra saat diwawancarai di PN Medan, Senin (13/5).

Yang lebih mencengangkan wartawan, Mulia Syaputra Nasution cuma dituntut jaksa selama 20 hari dan divonis hakim juga cuma selama 20 hari. Ditanyakan terkait rendahnya tuntutan tersebut, Chandra berdalih korban dan terdakwa sudah berdamai.

“Yang terbukti Pasal 351 KUHPidana. Selain sudah berdamai, pertimbangan kita makanya menuntut cuma 20 hari korban juga sudah mencabut surat pengaduan di kepolisian,” ujar Chandra.

Sebelumnya diketahui, Mulia Syahputra Nasution (29) melakukan pengeroyokan terhadap Demmy Suryanto (28) warga Jalan Kenangan, Komplek Citra Land Bagya City, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (23/3) sekira pukul 01.00 WIB.

Awalnya, korban dan terdakwa berjoget di Holywings Cafe yang beralamat di Jalan A Rivai No 4, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Namun saat itu, korban dan terdakwa yang tinggal di Jalan Karya Wisata, Komplek J City, Kecamatan Medan Johor bersenggolan saat berjoget.

Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut. Terdakwa kemudian berlari ke arah korban dan mendorongnya dengan tangannya hingga korban terpental ke lantai.

Terdakwa dibantu sejumlah teman-temannya langsung mengeroyok korban. Melihat korban mengalami luka-luka di wajahnya, terdakwa dan teman-temannya langsung meninggalkan lokasi.

Pengunjung yang lain kemudian membawa korban ke Polsek Medan Baru guna membuat laporan. Pengaduan diterima dengan Nomor: LP/486/III/2019/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, Tanggal 23 Maret 2019.

Berbekal laporan dan rekaman CCTV, petugas Reskrim Polsek Medan Baru akhirnya menangkap terdakwa.

Terpisah, menanggapi sidang yang berlangsung kilat tersebut, praktisi hukum, Julheri Sinaga mengatakan hal itu sudah tidak wajar.

“Tidak logika sidang selesai satu hari. Semua kan ada tahapan-tahapannya. Apalagi itu bukan kasus tipiring. Harusnya sesuai prosedur. Bukan alasan korban dan terdakwa sudah berdamai dan lainnya. Kalaupun korban dan terdakwa sudah berdamai bukan berarti menghilangkan unsur pidananya,” tandasnya. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/