KARO, SUMUTPOS.CO – Bangunan Tugu Mejuah-juah di Kabupaten Karo bermasalah. Itu terungkap dari saksi ahli konstruksi bangunan yang dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi Tugu Mejuah-juah di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5). Sidang menghadirkan terdakwa Roy Hefry Simorangkir.
Dalam keterangannya, Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara (USU) Ir Indra Jaya Pandia, MT mengatakan, ditemukan kesalahan dalam pembangunan Tugu Mejuah-juah.
“Setelah kami teliti sebanyak dua kali, memang kami lihat bangunan Tugu (Mejuah-juah) tersebut bermasalah. Bangunan pondasi tidak sesuai kedalaman. Kemudian campuran semen tidak sesuai. Kualitas Beton SNI dibawah K100,” ungkap saksi di hadapan Majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti.
Seharusnya, kata saksi, untuk ukuran pembangunan seperti itu, dibutuhkan beton dengan kualitas minimum K225. Kemudian, bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut mulai rubuh diterpa angin.
“Bangunan ada yang rubuh. Batu yang dipakai juga tidak sampai K175. Batunya sesuai aturan seharusnya 7 cm, tapi ini tidak sampai segitu,” jelasnya.
Selain itu, kata saksi lagi, angin menjadi faktor bangunan gampang roboh bila salah perhitungan. Apalagi katanya, kondisi cuaca di Kabupaten Karo cenderung ekstrim mengingat di atas permukaan laut.
“Kami kemarin minta sama dinas terkait, mana desain kontruksinya. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan. Di dalam kontrak tidak ada gambar kekuatan angin. Akibat kondisi horizontal ini, bangunan berpengaruh terhadap angin,” pungkasnya.
Usai persidangan, Indra Jaya Pandia yang coba diwawancarai terkait keterangannya di persidangan, enggan berkomentar.
“Enggak…enggak…enggak mau aku,” ucapnya yang buru-buru meninggalkan wartawan.
Terkait penjelasan saksi ahli tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung mengatakan, bahwa terdapat kesalahan dalam pelaksanaan. Dimana mutu beton pondasi juga kedalaman yang tidak sesuai sfek (spesifikasi) dan tidak sesuai kontrak.
“Ahli juga menyayangkan tidak adanya prakiraan dari dinas terkait perencanaan dalam mengukur kekuatan angin yang seharusnya ada dibuat design ketika membuat bangunan di tempat ketinggian. Dengan kata lain bangunan Tugu Mejuah-juah rubuh akibat kesalahan teknis (konstruksi),” tandas Kasi Pidsus Kejari Karo ini.
Sebelumnya dalam surat dakwaan, terdakwa Roy Hefry Simorangkir, sebagai rekanan dalam proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah, telah menayalahgunakan wewenangnya dengan melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp605 juta lebih.
Kemudian, dana yang dianggarkan untuk pembangunan Tugu Mejuah-juah sebesar Rp700 juta sebagaimana yang sudah disahkan pada Mei 2016. Dalam pengerjaan proyek itu, terdapat kekurangan volume pengerjaan.
Roy Hefry Simorangkir didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 31 Tahun 199 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (man/ala)