28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Honorer Dipastikan Tidak Mendapat THR

istimewa
AKSI: Ratusan guru honorer ketika melakukan aksi menuntut dinaikkan statusnya menjadi PNS di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Guru honorer tidak termasuk yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah. THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS)..

“YANG dapat dari negara, hanya pegawai negeri. Untuk libur masih diputuskan besok (20 Mei 2019),” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Syafruddin di Kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, Minggu 19 Mei 2019.

Syafruddin juga mengatakan, THR yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan dicairkan tepat waktu.

Ia pun mengimbau kepada para PNS, untuk tidak merasa gelisah karena isu THR yang telat dicairkan. “Enggak (telat cair), ada kan aturannya sudah ada. Semua kan sudah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengajukan surat revisi kepada Menteri PAN RB dengan nomor surat 188.31/3746/SJ 13 Mei 2019.

Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta pemerintah merevisi Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 35 dan 36 tahun 2019, tentang teknis pembagian gaji, pensiunan, dan tunjangan ketiga belas, THR yang bersumber pada APBD telah diatur oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya diberitakan, para PNS bakal mendapat tunjangan hari raya alias THR sebesar take home pay dan gaji ke-13. Sementara untuk pegawai honorer masih belum jelas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, peraturan selama ini hanya mengatur THR yang diterima oleh PNS, TNI/Polri dan pensiunannya. Sementara untuk para pegawai honorer tidak diatur.

“Tidak mengatur sampai ke sana karena yang diatur adalah ASN,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/5).

Oleh karenanya, untuk masalah tunjangan THR bagi pegawai honorer, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada setiap instansi. Baik di Kementerian/lembaga maupun instansi daerah. Sebab, harus disesuaikan dengan kemampuan anggarannya. “Itu masing-masing daerah,” imbuhnya.

Hadi menjelaskan, dari kerangka aturan, memang tidak dikenal istilah pegawai honorer di lingkup pemerintah.

Dalam UU, selain PNS, kelompok pegawai lain yang dikenal adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiaan Kerja). Sementara honorer muncul saat terjadi moratorium pengangkatan pegawai. (bbs/ala)

istimewa
AKSI: Ratusan guru honorer ketika melakukan aksi menuntut dinaikkan statusnya menjadi PNS di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Guru honorer tidak termasuk yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah. THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS)..

“YANG dapat dari negara, hanya pegawai negeri. Untuk libur masih diputuskan besok (20 Mei 2019),” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Syafruddin di Kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, Minggu 19 Mei 2019.

Syafruddin juga mengatakan, THR yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan dicairkan tepat waktu.

Ia pun mengimbau kepada para PNS, untuk tidak merasa gelisah karena isu THR yang telat dicairkan. “Enggak (telat cair), ada kan aturannya sudah ada. Semua kan sudah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengajukan surat revisi kepada Menteri PAN RB dengan nomor surat 188.31/3746/SJ 13 Mei 2019.

Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta pemerintah merevisi Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 35 dan 36 tahun 2019, tentang teknis pembagian gaji, pensiunan, dan tunjangan ketiga belas, THR yang bersumber pada APBD telah diatur oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya diberitakan, para PNS bakal mendapat tunjangan hari raya alias THR sebesar take home pay dan gaji ke-13. Sementara untuk pegawai honorer masih belum jelas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, peraturan selama ini hanya mengatur THR yang diterima oleh PNS, TNI/Polri dan pensiunannya. Sementara untuk para pegawai honorer tidak diatur.

“Tidak mengatur sampai ke sana karena yang diatur adalah ASN,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/5).

Oleh karenanya, untuk masalah tunjangan THR bagi pegawai honorer, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada setiap instansi. Baik di Kementerian/lembaga maupun instansi daerah. Sebab, harus disesuaikan dengan kemampuan anggarannya. “Itu masing-masing daerah,” imbuhnya.

Hadi menjelaskan, dari kerangka aturan, memang tidak dikenal istilah pegawai honorer di lingkup pemerintah.

Dalam UU, selain PNS, kelompok pegawai lain yang dikenal adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiaan Kerja). Sementara honorer muncul saat terjadi moratorium pengangkatan pegawai. (bbs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/