BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang menyidangkan perkara bandar sabu Suarni alias Ame dan kawan-kawan (Cs) menolak eksepsi yang dilayangkan terdakwa melalui Penasehat Hukum mereka.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Anggota David Simare-mare dan Aida Novita Harahap di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (20/5).
“Pengadilan Negeri Binjai setelah melihat eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa dan JPU pada intinya majelis hakim berpendapat pada akhirnya bahwa majelis menolak eksepsi terdakwa,” ujar Fauzul Hamdi dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan dan PH ketiga terdakwa.
“Kami tidak sependapat dengan Penasehat Hukum dalam kekeliruannya dan cacat hukum. Jadi intinya perkara ini dilanjutkan,” beber majelis hakim.
“Jaksa nanti hadirkan saksi-saksi lain dalam persidangan selanjutnya ya,” tambah majelis.
Majelis hakim mengakhiri sidang. Pekan depan 27 Mei 2019 sidang kembali dibuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU Perwira.
Sebelumnya, Revai J Nababan seorang dari tiga penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa yang sudah didengar dalam sidang perdana, beberapa waktu lalu. Keberatan dimaksud yakni, kata dia, karena Pohan satu dari keempat terdakwa masih menghirup udara segar.
Ame Cs Diciduk di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10) lalu. Dari keempatnya, polisi menyita 95,69 gram sabu yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.
Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, satu buah kotak lampu dan satu buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.
Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. (ted/ala)