26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Maling Kambuhan Gasak Rumah Pengusaha

ist/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Petugas Unit Reskrim Polres Sidempuan Sedang mendata barang bukti yang diambil dua remaja.

PADANGSIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Trisno Tan (32) meradang. Sebab, rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan yang ditinggalnya kosong saat mudik lebaran disatroni maling, Rabu (5/6)

Pelaku sukses menggondol sejumlah perhiasan dan dua buah BPKB mobil raib. Namun tak lama, polisi berhasil menangkap dua pelaku.

Keduanya masing-masing anak di bawah umur, IP (15) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan HS (15) warga Jalan Danau Toba, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya menyebut, kedua pelaku ditangkap di dua tempat terpisah. Pelaku pertama ditangkap di Pasar Ucok Kodok, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, pelaku kedua ditangkap di Jalan Danau Toba Gang Melati Kota Padangsidimpuan sekira pukul 03.00 WIB.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah jam tangan, 1 unit laptop, 1 unit tablet, 1 buah headseat, 1 unit tas sandang, 1 buah sepeda, 1 buah BPKB Mobil plat BM 1440 RQ dan 1 buah BPKB Mobil plat BB 1205 NB.

“Kedua pelaku ditangkap atas laporan pencurian dengan pemberatan oleh korban. Laporan Polisi bernomor LP/258/VI/2019/SU/PSP pada tanggal 7 Juni 2019,” ungkap Hilman kepada Sumut Pos, Minggu (9/6)

Dijelaskannya, kedua pelaku beraksi, Rabu (5/6) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang menerima telepon dari kakek nya, mendapati kabar kalau pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.

Mendapatkan kabar tersebut, korban pun menyuruh adiknya untuk mengecek kondisi rumah. Setelah diperiksa, ternyata isi rumah telah berantakan dan barang-barang berharga milik korban telah raib.

Barang-barang berharga itu antara lain, 8 buah jam tangan dengan berbagai merek, 2 unit HP, 1 buah gitar, 1 unit laptop, 2 unit genset, 3 pasang sepatu, 1 unit tas sandang, 1 buah sepeda, 1 buah BPKB mobil plat BM 1440 RQ dan 1 buah BPKB Mobil plat BB 1205 NB.

“Pelaku IP pernah terlibat kasus pencurian pada tiga tahun lalu bersama rekan-rekannya di salah satu rumah toke penjual sapi di Tugu Siborang, Kota Padangsidimpuan. Kejadianya Rabu (4/10/2016),” jelas kapolres.

Saat itu, IP yang masih berusia 12 tahun ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Sebab, telah menggasak 8 unit HP berbagai merek berikut uang sebesar Rp1,3 juta milik korban.

“Saat itu, polisi juga berhasil mengamankan dua rekannya berinisial RN dan IR beserta barang bukti uang Rp 14,2 juta, 1 buah obeng, satu buah jam tangan, satu HP milik korban merek Nokia, dan tiga pasang sepatu,” beber kapolres. Kala itu, polisi tidak bisa melakukan penahan. Sebab, IP masih dibawah umur dan terganjal UU Perlindungan Anak.(dvs/ala)

ist/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Petugas Unit Reskrim Polres Sidempuan Sedang mendata barang bukti yang diambil dua remaja.

PADANGSIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Trisno Tan (32) meradang. Sebab, rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan yang ditinggalnya kosong saat mudik lebaran disatroni maling, Rabu (5/6)

Pelaku sukses menggondol sejumlah perhiasan dan dua buah BPKB mobil raib. Namun tak lama, polisi berhasil menangkap dua pelaku.

Keduanya masing-masing anak di bawah umur, IP (15) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan HS (15) warga Jalan Danau Toba, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya menyebut, kedua pelaku ditangkap di dua tempat terpisah. Pelaku pertama ditangkap di Pasar Ucok Kodok, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, pelaku kedua ditangkap di Jalan Danau Toba Gang Melati Kota Padangsidimpuan sekira pukul 03.00 WIB.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah jam tangan, 1 unit laptop, 1 unit tablet, 1 buah headseat, 1 unit tas sandang, 1 buah sepeda, 1 buah BPKB Mobil plat BM 1440 RQ dan 1 buah BPKB Mobil plat BB 1205 NB.

“Kedua pelaku ditangkap atas laporan pencurian dengan pemberatan oleh korban. Laporan Polisi bernomor LP/258/VI/2019/SU/PSP pada tanggal 7 Juni 2019,” ungkap Hilman kepada Sumut Pos, Minggu (9/6)

Dijelaskannya, kedua pelaku beraksi, Rabu (5/6) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang menerima telepon dari kakek nya, mendapati kabar kalau pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.

Mendapatkan kabar tersebut, korban pun menyuruh adiknya untuk mengecek kondisi rumah. Setelah diperiksa, ternyata isi rumah telah berantakan dan barang-barang berharga milik korban telah raib.

Barang-barang berharga itu antara lain, 8 buah jam tangan dengan berbagai merek, 2 unit HP, 1 buah gitar, 1 unit laptop, 2 unit genset, 3 pasang sepatu, 1 unit tas sandang, 1 buah sepeda, 1 buah BPKB mobil plat BM 1440 RQ dan 1 buah BPKB Mobil plat BB 1205 NB.

“Pelaku IP pernah terlibat kasus pencurian pada tiga tahun lalu bersama rekan-rekannya di salah satu rumah toke penjual sapi di Tugu Siborang, Kota Padangsidimpuan. Kejadianya Rabu (4/10/2016),” jelas kapolres.

Saat itu, IP yang masih berusia 12 tahun ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Sebab, telah menggasak 8 unit HP berbagai merek berikut uang sebesar Rp1,3 juta milik korban.

“Saat itu, polisi juga berhasil mengamankan dua rekannya berinisial RN dan IR beserta barang bukti uang Rp 14,2 juta, 1 buah obeng, satu buah jam tangan, satu HP milik korban merek Nokia, dan tiga pasang sepatu,” beber kapolres. Kala itu, polisi tidak bisa melakukan penahan. Sebab, IP masih dibawah umur dan terganjal UU Perlindungan Anak.(dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/