MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus menindaklanjuti sanksi terhadap PT Aquafarm Nusantara, yang sudah berganti nama menjadi Regal Springs Indonesia, terkait banyaknya pelanggaran operasional yang dilakukan.
“Enggaklah (hilang kasusnya karena berganti nama). Kita belum bisa menuntaskan, karena wewenang (penutupan) itu berada di pusat, tapi (dokumen) AMDAL ada di Pemprov yang mengawasinya,” ujar Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada wartawan di Kantor Gubsu, Selasa (25/6).
Pemprov, tegas Edy, tetap berupaya mengusut tuntas masalah pencemaran air di Danau Toba, yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan bergerak pada bidang budidaya ikan air tawar di perairan itu. Termasuk oleh PT Aquafarm Nusantara yang telah berganti nama, pihaknya tetap akan mengusut tuntas.
Diketahui, sebelum berganti nama, PT Aquafarm Nusantara diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang bangkai-bangkai ikan ke dasar danau.
Bangkai-bangkai ikan itu ditenggelamkan ke dasar danau dengan dimasukkan ke dalam karung.
Edy mengaku akan terus mempelajari terlebih dahulu bagaimana caranya untuk bisa menuntaskan masalah ini. Karena perusahaan tersebut sudah berulangkali melakukan pencemaran lingkungan. “Kita akan pelajari secara objektif, air danau ini digunakan oleh rakyat dan pengunjung dan wisatawan untuk menikmati Danau Toba,” ucapnya.
Bahkan dirinya yang baru-baru ini melakukan kunjungan ke kawasan Danau Toba, menyayangkan kualitas air danau terbesar di Asia Tenggara itu dalam keadaan yang sangat buruk. “Aroma di sana itu tidak baik. Butuh waktu puluhan tahun untuk mengembalikan kualitas air Danau Toba itu,” ujarnya.
Sementara DPRD Sumut meng-ungkapkan, masih dibutuhkan kajian komprehensif terhadap pencemaran kualitas air Danau Toba, sebelum nantinya membentuk panitia khusus (pansus) untuk masalah dimaksud.
“Terlebih dulu kita akan melakukan kajian karena niat kami juga akan membuat perda sekaitan pencemaran Danau Toba. Dengan adanya naskah akademik dan kajian mendalam, kita harapkan produk hukum yang dibuat nantinya menjadi bermutu,” kata Ketua Komisi B DPRD Sumut, Robby Anangga.
Ia mengakui, salah satu faktor lambatnya pembentukan Pansus Pencemaran Danau Toba, disebabkan para koleganya tengah sibuk bersosialisasi ke dapil masing-masing, dalam rangka pileg.
“Ya benar. Waktu itukan kawan-kawan memang sedang sibuk mengunjungi konstituen. Tapi pa-ling terpenting dalam hal pembentukan pansus ini adalah membuat naskah akademiknya terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya mekanisme pembentukan pansus bisa dibahas lintas komisi, namun terlebih dulu harus ada pembicaraan dan finalisasi di level pimpinan.
“Setelah itu barulah diputuskan oleh fraksi siapa-siapa saja dewan yang akan mengisi pansus. Tapi sejauh ini tahapannya belum sampai ke sana,” tuturnya. (prn)