ACEH, SUMUTPOS.CO – Operasi patroli laut terpadu Jaring Sriwijaya 2019, Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh menggagalkan penyelundupan lebih kurang sebanyak 40 ton diangkut KM Bintang Kejora di Perairan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Safuadi, dalam keterangan persnya mengatakan, terungkapnya penyelundupan puluhan ton rotan yang akan diselundupkan ke Malaysia merupakan hasil patroli Jaring Sriwijaya. Petugas melakukan kegiatan rutin di laut dengan menggunakan Kapal Patroli BC 10002 mengamankan kapal selundupan rotan tersebut.
“Dari hasil penindakan yang kita lakukan kita amankan satu kapal muatan rotan berjumlah lebih 40 ton dengan mengamankan 1 tekong kapal berinsial R dan 5 ABK. Kegiatan ini adalah upaya prepentif dalam penindakan penyelundupan. Ini sebagai bentuk penegakan pidana di bidang kepabeanan yang sudah kita lakukan pembuktian,” terangnya didampingi Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia, Selasa (25/6).
Dijelaskan orang nomor satu di DJBC Aceh ini, hasil penindakan yang mereka cegah, negara mengalami kerugian mencapai Rp 680 juta. Modus penyelundupan ini dilakukan para pelaku dengan memuat rota di Aceh Tamiang mereka akan menyelundupkan barang itu ke Pulau Penang Malaysia.
Mengenai dampak penyelundupan rotan ke luar negeri, lanjutnya, secara komiditi di Indonesia adalah produk dalam negeri yang dikerjakan perusahaan yang ada di Indonesia. Artinya, ada bahan alam, bahan baku dan bahan jenis lainnya, bila itu dikerjakan di luar negeri maka pekerja dalam negeri akan kehilangan pekerjaan.
“Penindakan ini sebagi bentuk untuk mengawasi dampak hasil komoditi dalam negeri. Misalnya pengrajin rotan ini akan kehilangan pekerjaan karena bahan bakunya dikirim ke luar negeri. Jadi, kita punya bahan akan kehilangan potensi, kalau ini terus terjadi maka negara luar yang akan kaya,” papar Safuadi.
Oleh sebab itu, aparat penegak hukum mencegah penyelundupan ini. Operasi Jaring Sriwijaya ini adalah tindakan awal yang dilakukan Bea Cukai, sebelumnya sudah ada penindakan lain yang telah dilakukan seperti di Sumatera Utara. “Kita akan terus melakukan antisipasi, jangan sampai ada peluang bagi mereka untuk melakukan penyelundupan ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala DJBC Sumut, Oza Olavia mengatakan, Operasi Jaring Sriwijaya adalah operasi untuk perairan pesisir Pantai Timur dari Aceh, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Kegiatan ini akan terus dilakukan Bea Cukai sebagai tugas komoditi protektor untuk mencegah masuk dan keluarnya barang dalam bentuk pabeanan.
“Operasi ini juga adanya sinergitas dengan penegak hukum lain, jadi, beberapa penindakan telah membuahkan hasil. Harapannya, kedepannya dapat menjaga negara dari bahaya penyelundupa,” ucap Oza. (fac/ila)