31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Buang Limbah B3 Sembarangan, Dipidana 1 Tahun, Denda Rp1 Miliar

istimewa/sumut pos
sosialisasi: Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Limbah B3 di Komplek Tasbih 1 Blok A.
Nomor 32/33, Medan Sunggal belum lama ini. (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli meminta peran serta masyarakat Kota Medan untuk ikut mengawasi perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3).

Apabila menemukan limbah B3 dibuang sembarangan, maka warga segera melaporkan kepada pihak berwajib karena telah melanggar pidana.

“Laporkan siapa saja baik itu perusahaan, industri ataupun oknum yang kedapatan membuang limbah B3 ke sungai maupun sumber air yang mengalir, sehingga mencemari lingkungan. Sebab, perbuatan itu dapat dipidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai ketentuan Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 (Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup),” ungkap Iswanda Ramli saat sosialisasi ke-10 Perda Kota Medan Nomor 1/2016 tentang Pengelolaan Limbah B3 di Komplek Tasbih 1 Blok A Nomor 32/33, Medan Sunggal belum lama ini.

Menurutnya, disadari masyarakat masih banyak yang belum tahu akan keberadaan Perda Pengelolaan Limbah B3 yang sudah disahkan sejak Januari 2016 lalu. Oleh karenanya, lewat kegiatan sosialisasi perda ini diharapkan masyarakat menjadi tahu betapa pentingnya aturan tersebut, sehingga dapat ikut berperan menegakan aturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Dalam penerapan perda ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Artinya, tidak hanya Pemko Medan saja menciptakan lingkungan tempat tinggal bersih, aman dari limbah,” ujar anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda ini.

Ia menjelaskan, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan B3. Seperti industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel. Limbah yang dihasilkan berupa aki bekas, oli bekas, pestisida, sianida, sulfida, jarum infus, obat bius dan lain sebagainya

“Limbah B3 karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup. Selain itu, juga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,” terangnya.

Nanda menambahkan, diminta kepada Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada. Sebab, masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan.

“DPRD Medan terus berupaya untuk mendorong Dinas Lingkungan Hidup mengawasi limbah B3 tersebut, agar serius melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar aturan,” tegasnya. (ris/ila)

Teks foto: Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli saat sosialisasi ke-10 Perda Kota Medan Nomor 1/2016 tentang Pengelolaan Limbah B3 di Komplek Tasbih 1 Blok A Nomor 32/33, Medan Sunggal belum lama ini. (Istimewa)

istimewa/sumut pos
sosialisasi: Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Limbah B3 di Komplek Tasbih 1 Blok A.
Nomor 32/33, Medan Sunggal belum lama ini. (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli meminta peran serta masyarakat Kota Medan untuk ikut mengawasi perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3).

Apabila menemukan limbah B3 dibuang sembarangan, maka warga segera melaporkan kepada pihak berwajib karena telah melanggar pidana.

“Laporkan siapa saja baik itu perusahaan, industri ataupun oknum yang kedapatan membuang limbah B3 ke sungai maupun sumber air yang mengalir, sehingga mencemari lingkungan. Sebab, perbuatan itu dapat dipidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai ketentuan Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 (Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup),” ungkap Iswanda Ramli saat sosialisasi ke-10 Perda Kota Medan Nomor 1/2016 tentang Pengelolaan Limbah B3 di Komplek Tasbih 1 Blok A Nomor 32/33, Medan Sunggal belum lama ini.

Menurutnya, disadari masyarakat masih banyak yang belum tahu akan keberadaan Perda Pengelolaan Limbah B3 yang sudah disahkan sejak Januari 2016 lalu. Oleh karenanya, lewat kegiatan sosialisasi perda ini diharapkan masyarakat menjadi tahu betapa pentingnya aturan tersebut, sehingga dapat ikut berperan menegakan aturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Dalam penerapan perda ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Artinya, tidak hanya Pemko Medan saja menciptakan lingkungan tempat tinggal bersih, aman dari limbah,” ujar anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda ini.

Ia menjelaskan, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan B3. Seperti industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel. Limbah yang dihasilkan berupa aki bekas, oli bekas, pestisida, sianida, sulfida, jarum infus, obat bius dan lain sebagainya

“Limbah B3 karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup. Selain itu, juga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,” terangnya.

Nanda menambahkan, diminta kepada Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada. Sebab, masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan.

“DPRD Medan terus berupaya untuk mendorong Dinas Lingkungan Hidup mengawasi limbah B3 tersebut, agar serius melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar aturan,” tegasnya. (ris/ila)

Teks foto: Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli saat sosialisasi ke-10 Perda Kota Medan Nomor 1/2016 tentang Pengelolaan Limbah B3 di Komplek Tasbih 1 Blok A Nomor 32/33, Medan Sunggal belum lama ini. (Istimewa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/