30 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

10 Kali Bobol Rumah, Kedua Pencuri Ini Ditembak

Foto: Sormin/PM
Alvian alias Vian dan Joko Nopri Wahana (tengah baju kuning), ditembak polisi karena membobol rumah di kawasan Jalan Pancasila Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Deliserdang.

MEDAN, SUMUTPOS.COPersonil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak dua tersangka spesialis pembobol rumah di kawasan Jalan Pancasila Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kedua tersangka yang sudah 10 kali menjalankan aksi kejahatannya itu YAKNI Alvian alias Vian (31) warga Jalan Pusaka, Dusun XVI, Gang Kasih Pasar XI Tembung, Desa BandaR Khalipah, Percut Sei Tuan dan Joko Nopri Wahana (31) warga Jalan Pusaka Dusun Jambe Pasar XII Tembung.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK didampingi Iptu Philip Antonio Purba SH (Kanit Reskrim) dan Iptu Gindo Manurung (Panit Reskrim) dalam keterangan persnya, Rabu (27/9) di Mapolsek menjelaskan, tertangkapnya kedua tersangka itu berawal dari laporan korbannya bernama M Imaluddin Nasution (38) warga Jalan Pusaka Dusun XVI Gang Ridho Desa Bandar khalipah yang tertuang di Nomor: LP/2046/IX/2017/Percut Tanggal 23 September 2017.

“Dalam laporan korban di Mapolsek, Sabtu (23/9) sekira pukul 05.00 wib, korban bangun dari tidurnya, lalu berjalan ke ruang tamu. Korban sontak terkejut karena mendapati jendela depan rumah dalam keadaan rusak dan terbuka. Selain itu pintu juga terbuka lebar,” ujar Kapolsek.

Korban selanjutnya, melakukan pengecekan di dalam rumahnya. Dan ternyata sepeda motor Mochi Happy warna hitam BK 3572 CU, 2 HP dan 1 TV yang berada di ruang tamu telah raib. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan. Personil Reskrim yang menerima laporan korban langsung cek TKP serta melakukan penyelidikan di seputaran rumah korban.

“Dari hasil penyelidikan petugas Reskrim, kita berhasil mengungkap identitas tersangka pencurian di rumah korban M Imaluddin. Di hari yang sama, sekira pukul 10.00 wib, anggota kita mendapat informasi keberadaan Al alias Biandan JNW di kawasan Jalan Pancasila Desa Tembung,” terangnya.

Lanjut Kapolsek, setibanya di satu rumah yang dijadikan tempat persembunyian kedua tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan. Namun saat itu kedua tersangka yang mengetahui kedatangan petugas berupaya melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

“Kedua tersangka saat itu melakukan perlawanan dan berupaya kabur ke luar rumah, sehingga petugas kita melakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka tak mengindahkannya, sehingga anggota kita menembak betis kiri kedua tersangka hingga tersungkur ke tanah. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mengeluarkan proyektil yang bersarang di kaki tersangka. Setelah itu kedua tersangka diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” ucapnya.

Pardamean juga menambahkan, dari hasil interogasi terhadap para tersangka, mereka sudah 10 kali melakukan pencurian di rumah-rumah warga. Tersangka sudah dikategorikan sebagai spesialis pencurian di dalam rumah.

“Adapun lokasi rumah warga yang pernah disatroni kedua tersangka diantaranya 2 kali di Desa Sei Rotan, Pasar X Tembung, Desa Pematang Jambu, Pasar V Kampung Kolam. Tambak Rejo Percut, Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Tembung, Jalan Selamat Ketaren/Jalan Kolam, Kampung Kunyit dan Pasar 9 Tanjung Morawa,” pungkas Pardamean mengakhiri. (sor/ras)

Foto: Sormin/PM
Alvian alias Vian dan Joko Nopri Wahana (tengah baju kuning), ditembak polisi karena membobol rumah di kawasan Jalan Pancasila Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Deliserdang.

MEDAN, SUMUTPOS.COPersonil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak dua tersangka spesialis pembobol rumah di kawasan Jalan Pancasila Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kedua tersangka yang sudah 10 kali menjalankan aksi kejahatannya itu YAKNI Alvian alias Vian (31) warga Jalan Pusaka, Dusun XVI, Gang Kasih Pasar XI Tembung, Desa BandaR Khalipah, Percut Sei Tuan dan Joko Nopri Wahana (31) warga Jalan Pusaka Dusun Jambe Pasar XII Tembung.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK didampingi Iptu Philip Antonio Purba SH (Kanit Reskrim) dan Iptu Gindo Manurung (Panit Reskrim) dalam keterangan persnya, Rabu (27/9) di Mapolsek menjelaskan, tertangkapnya kedua tersangka itu berawal dari laporan korbannya bernama M Imaluddin Nasution (38) warga Jalan Pusaka Dusun XVI Gang Ridho Desa Bandar khalipah yang tertuang di Nomor: LP/2046/IX/2017/Percut Tanggal 23 September 2017.

“Dalam laporan korban di Mapolsek, Sabtu (23/9) sekira pukul 05.00 wib, korban bangun dari tidurnya, lalu berjalan ke ruang tamu. Korban sontak terkejut karena mendapati jendela depan rumah dalam keadaan rusak dan terbuka. Selain itu pintu juga terbuka lebar,” ujar Kapolsek.

Korban selanjutnya, melakukan pengecekan di dalam rumahnya. Dan ternyata sepeda motor Mochi Happy warna hitam BK 3572 CU, 2 HP dan 1 TV yang berada di ruang tamu telah raib. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan. Personil Reskrim yang menerima laporan korban langsung cek TKP serta melakukan penyelidikan di seputaran rumah korban.

“Dari hasil penyelidikan petugas Reskrim, kita berhasil mengungkap identitas tersangka pencurian di rumah korban M Imaluddin. Di hari yang sama, sekira pukul 10.00 wib, anggota kita mendapat informasi keberadaan Al alias Biandan JNW di kawasan Jalan Pancasila Desa Tembung,” terangnya.

Lanjut Kapolsek, setibanya di satu rumah yang dijadikan tempat persembunyian kedua tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan. Namun saat itu kedua tersangka yang mengetahui kedatangan petugas berupaya melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

“Kedua tersangka saat itu melakukan perlawanan dan berupaya kabur ke luar rumah, sehingga petugas kita melakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka tak mengindahkannya, sehingga anggota kita menembak betis kiri kedua tersangka hingga tersungkur ke tanah. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mengeluarkan proyektil yang bersarang di kaki tersangka. Setelah itu kedua tersangka diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” ucapnya.

Pardamean juga menambahkan, dari hasil interogasi terhadap para tersangka, mereka sudah 10 kali melakukan pencurian di rumah-rumah warga. Tersangka sudah dikategorikan sebagai spesialis pencurian di dalam rumah.

“Adapun lokasi rumah warga yang pernah disatroni kedua tersangka diantaranya 2 kali di Desa Sei Rotan, Pasar X Tembung, Desa Pematang Jambu, Pasar V Kampung Kolam. Tambak Rejo Percut, Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Tembung, Jalan Selamat Ketaren/Jalan Kolam, Kampung Kunyit dan Pasar 9 Tanjung Morawa,” pungkas Pardamean mengakhiri. (sor/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/