TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Polres Tanjungbalai mengamankan 4 orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi yang bertugas di Mapolres Asahan.
Keempat terduga pelaku, AM (56), DP (22) , MIS (36), ketiganya warga Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan PS (32) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan, kejadian bermula saat tersangka AS merasa tidak senang atas kedatangan korban yang ikut menemuinya. Pelaku merasa hanya berurusan dengan teman korban (JN) terkait masalah jual beli lembu. Korban merupakan anggota polisi berinisial WS, yang bertugas di Mapolres Asahan.
Kejadian bermula saat saksi korban (JN) bersama korban dan 3 orang teman lainnya datang ke Pondok Naga Pantai Galau untuk menemui tersangka AS, guna menanyakan bisnis jual beli lembu yang tidak dibayar oleh AS.
Setelah bertemu, JN (Saksi korban) disuruh masuk oleh AS ke dalam ruangan kerjanya dan saat itu juga korban WS juga ikut masuk ke ruang kerja.
Ternyata kehadiran korban tidak disenangi oleh AS dan melarangnya agar tidak masuk dan tidak ikut campur sambil menodongkan senjata air soft gun ke arah korban. Akibatnya terjadi percecokan dan menimbulkan suara keributan yang terdengar hingga keluar ruangan tersebut.
Mendengar hal tersebut, DP (anak kandung AS) masuk ke dalam ruang kerja karena dirinya tidak senang melihat korban berkata kasar terhadap orang tuanya. Kemudian DP langsung memiting leher korban dari arah samping dengan menggunakan tangan kirinya.
Tidak berselang lama, kemudian datang MIS (menantu AS) dan langsung menampar wajah korban sebanyak 1 kali dikarenakan korban berkata kasar dengan mertuanya.
Selanjutnya DP membawa korban keluar ruangan kerja ayahnya dengan posisi masih memiting korban, setelah di luar ruangan. Tidak berhenti sampai disitu, DP kemudian kembali memukul wajah korban berkali-kali dengan posisi masih memiting korban.
Penganiayaan pun berlanjut dan dari arah belakang pelaku (AS) kembali memukul korban dengan menggunakan tongkat kayu warna hitam ke arah punggung korban berkali-kali.
Melihat pelaku AS memukuli korban, lalu pelaku PS datang lagi dan kembali melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan.
“PS melakukan pemukulan pada bagian wajah korban sebanyak empat kali hingga korban Tersungkur ke tanah,” sebut AKBP Irfan Rifai.
Selepas aksi pengeroyokan itu, korban digotong ke dalam ruang kerja dan didudukkan di kursi dalam keadaan babak belur.
Mendapat laporan kejadian pengeroyokan tersebut anggota Kepolisian Polres Tanjungbalai langsung meluncur ke TKP dan mengamankan beberapa orang yang ada disekitar lokasi tersebut.
AKBP Irfan Rifai menambahkan bahwa akibat kejadian tersebut membuat korban mengalami luka parah yakni robek pada bibir bagian atas dan bawah yang mengeluarkan darah. Luka lebam pada mata sebelah kiri mengeluarkan darah , pada bagian leher luka memar.
Bukan hanya itu, korban juga mengalami luka robek pada bagian punggung yang mengeluarkan darah serta benjolan pada bagian kepala.
Tidak senang atas penganiayan yang dialaminya, anggota polisi Polres Asahan ini ( korban) merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 161 / VI / 2019 / SU/RES T.BALAI, tanggal 27 Juni 2019.
Sebagai barang bukti tindak kejahatan terhadap korban yakni baju kaos lengan panjang bercak darah warna merah hitam dan celana panjang warna coklat milik korban, 1 buah tongkat warna hitam terbuat dari kayu dengan panjang 1 meter dan 1 unit senjata air soft gun warna hitam tanpa magazane.
Terhadap ke empatnya dijerat dengan pasal 170 ayat (2), (1) subs 351 ayat (2),(1) lebih subs 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara, sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai. (cr/ma/sp)