MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, kembali menjadwalkan pemeriksaan Syamsul Tarigan. Ketua salahsatu Ormas ini dipanggil sebagai tersangka penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
“Hari Jumat (5/7), Syamsul Tarigan kita panggil kembali sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Rabu (3/7).
Kata Rony, panggilan pada Jumat mendatang merupakan kali kedua untuk tersangka Syamsul Tarigan. Pada panggilan pertama (Selasa (2/7) lalu), Syamsul Tarigan tidak hadir alias mangkir tanpa alasan yang jelas.
“Pada pemeriksaan Selasa lalu, adik Syamsul Tarigan yang datang, yakni Putra Tarigan,” terang Rony.
Dijelaskannya, Putra Tarigan diperiksa karena sebagai pengelola usaha tambang Galian C lahan eks HGU tersebut. Namun, penyidik belum menentukan status Putra Tarigan, apakah sebagai tersangka atau saksi.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha galian C ilegal di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Syamsul Tarigan tidak memenuhi panggilan atau mangkir untuk diperiksa di Polda Sumut, Selasa (2/7).
“Yang bersangkutan tidak hadir. Dalam minggu ini juga akan kita lakukan pemanggilan kedua,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Roni Samtana, Selasa (2/7).
Jika memang pemanggilan kedua juga tidak hadir, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa.
“Kita jemput paksa,” terang dia.
Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan terhadap Syamsul Tarigan.
“Surat panggilan sudah kita layangkan kepada Syamsul Tarigan, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (2/7), dengan status tersangka,” ujar Kanit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Asrul Robert Sembiring kepada wartawan, Senin (2/7).
Syamsul Tarigan disebut-sebut sangat patut diperiksa menyusul pengakuan para saksi yang dibawa dari lokasi galian C Ilegal.
Para saksi seperti, Tabita boru Ginting selaku tukang catat (mandor), Sarmin selaku operator excavator dan saksi lainnya yang mengatakan bahwa mereka disuruh Syamsul Tarigan.
Asrul Robert Sembiring mengatakan, dalam kasus penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Tunggurono, Syamsul akan dijerat pasal berlapis termasuk UU money laundering (pencucian uang).
Syamsul yang merupakan ketua salah satu Ormas itu dinilai telah mengkomersilkan lahan milik negara (PTPN II), untuk memperkaya diri sendiri.(dvs/ala)