MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap upaya penyelundupan 59 kg sabu dari luar negeri ke wilayah Sumut. Puluhan kg sabu tersebut sebelumya masuk dari Malaysia setelah dipasok dari Taiwan, Myanmar,dan China.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dari 59 kg sabu tersebut turut mengamankan 7 tersangka. Mereka masing-masing berinsial RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.
“Dari ketujuh tersangka, 4 di antaranya (RS, MAA, S dan H) harus diberi tindakan tegas di kakinya karena berupaya melarikan diri,” ungkapnya kepada wartawan didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (11/7).
Dijelaskan Hendri, penangkapan pertama dilakukan terhadap RS di Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, Minggu (27/6) pukul 12.00 WIB. Tepatnya di rumah makan Simpang Raya.
Darinya diperoleh barang bukti 3 kg sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas Guanyinwang.
“Hasil interogasi, diketahui bahwa RS berangkat dari Tanjungbalai bersama tersangka A menggunakan kereta api. Sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada, Petisah,” jelasnya.
Saat diperiksa, RS dan A mengaku masih ada menyimpan 7 bungkus sabu lagi di Tanjungbalai. Selanjutnya petugas langsung berangkat ke Tanjungbalai dan menemukan 7 Kg sabu berbungkus teh China merk Guanyingwang.
“Tersangka A mengaku menerima 10 kg sabu itu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan,” terangnya.
Akan tetapi, lanjut Hendri, saat dilakukan pengembangan di kota Tanjungbalai, RS mencoba melarikan diri sehingga polisi melumpuhkannya dengan memberikan tembakan di kaki.
Lebih lanjut Hendri menyampaikan, dari hasil keterangan RS dan A, petugas kembali melakukan pengembangan. Sehingga berhasil menangkap MAA di Jalan Mesjid I Desa Sekip Lubuk Pakam, Minggu (7/7) sekira pukul 01.00 WIB.
Darinya diperoleh 5 Kg sabu yang dibungkus kemasan Chines Tea Gift warna merah.
“Namun pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, MAA mencoba melarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanannya,” ujarnya.
Selanjutnya, dari hasil interograsi dan analisa kasus MAA, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Senin (8/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari keduanya didapat 2 goni plastik berisikan 40 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 40 Kg.
Kepada polisi keduanya mengaku, bahwa S dan H memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan. Kuranglebih pukul 20.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap bersama 1 goni plastik berisikan 4 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 4 Kg.
“Pada saat pengembangan, tersangka S dan H mencoba melarikan diri, sehingga angggota memberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri mereka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ujar Hendri, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (dvs/ala)