26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DKP Sumut Sosialisasikan Perda Zonasi Pulau Kecil

Ilustrasi perda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara mulai menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) zonasi pulau-pulau kecil ke kabupaten dan kota.

“Penyusunan rencana zonasi tersebut merupakan amanat dari tiga Undang-undang yaitu UU 27/2007 jo UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.32/2014 tentang Kelautan,” kata Kepala DKP Sumut, Mulyadi Simatupang pada acara sosialisasi Perda No.4/2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di aula Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Rabu (10/7).

Dikatakannya, tanpa instrumen, arahan dan pengaturan pemanfaatan sumber daya di pesisir dan pulau-pulau kecil yang jelas, tentunya konflik pemanfaatan sumber daya akan terus dihadapi. Bahkan akibatnya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi dan konflik antar pemangku kepentingan akan sulit untuk diatasi.

“Atas dasar itulah, pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan beserta instansi terkait baik pemerintah pusat, daerah, DPRD Sumut telah berupaya sehingga lahirnya Perda No.4 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tersebut,” terangnya.

Hadir pada acara Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, perwakilan DPRD Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, kepala OPD terkait, Lantamal Sibolga, dan perwakilan organisasi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Sumut memiliki perairan seluas 110.000,54 km2, panjang pantai 1.300 km2, dengan wilayah pesisir yang terletak disebelah barat menghadap langsung ke Samudera Hindia, dengan panjang garis pantai lebih dari 755 km2. Dan di sebelah timur, menghadap Selat Malaka dengan panjang garis pantai 545 km2.

Terdapat 206 pulau yang terdiri dari 204 pulau kecil dan dua pulau besar. Terdapat 197 pulau- pulau kecil berada di wilayah pesisir dan pulau kecil, tiga pulau diantaranya merupakan pulau terkecil terluar yaitu Berhala, Pulau Simuk, dan Pulau Wunga. Sedangkan tujuh pulau kecil berada diwilayah barat Provinsi Sumut.

Diwilayah pantai timur ada Pulau Berhala, sebagai pulau terluar yang berbatasan dengan Selat Malaka, sedangkan Pulau Wunga dan Pulau Simuk sebagai pulau terluar diwilayah pantai barat. Dengan potensi geografis tersebut, Provinsi Sumut memiliki potensi sumber daya baik sumber daya hayati, non hayati maupun sumber daya buatan yang sangat besar.(prn/han)

Ilustrasi perda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara mulai menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) zonasi pulau-pulau kecil ke kabupaten dan kota.

“Penyusunan rencana zonasi tersebut merupakan amanat dari tiga Undang-undang yaitu UU 27/2007 jo UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.32/2014 tentang Kelautan,” kata Kepala DKP Sumut, Mulyadi Simatupang pada acara sosialisasi Perda No.4/2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di aula Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Rabu (10/7).

Dikatakannya, tanpa instrumen, arahan dan pengaturan pemanfaatan sumber daya di pesisir dan pulau-pulau kecil yang jelas, tentunya konflik pemanfaatan sumber daya akan terus dihadapi. Bahkan akibatnya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi dan konflik antar pemangku kepentingan akan sulit untuk diatasi.

“Atas dasar itulah, pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan beserta instansi terkait baik pemerintah pusat, daerah, DPRD Sumut telah berupaya sehingga lahirnya Perda No.4 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tersebut,” terangnya.

Hadir pada acara Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, perwakilan DPRD Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, kepala OPD terkait, Lantamal Sibolga, dan perwakilan organisasi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Sumut memiliki perairan seluas 110.000,54 km2, panjang pantai 1.300 km2, dengan wilayah pesisir yang terletak disebelah barat menghadap langsung ke Samudera Hindia, dengan panjang garis pantai lebih dari 755 km2. Dan di sebelah timur, menghadap Selat Malaka dengan panjang garis pantai 545 km2.

Terdapat 206 pulau yang terdiri dari 204 pulau kecil dan dua pulau besar. Terdapat 197 pulau- pulau kecil berada di wilayah pesisir dan pulau kecil, tiga pulau diantaranya merupakan pulau terkecil terluar yaitu Berhala, Pulau Simuk, dan Pulau Wunga. Sedangkan tujuh pulau kecil berada diwilayah barat Provinsi Sumut.

Diwilayah pantai timur ada Pulau Berhala, sebagai pulau terluar yang berbatasan dengan Selat Malaka, sedangkan Pulau Wunga dan Pulau Simuk sebagai pulau terluar diwilayah pantai barat. Dengan potensi geografis tersebut, Provinsi Sumut memiliki potensi sumber daya baik sumber daya hayati, non hayati maupun sumber daya buatan yang sangat besar.(prn/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/