26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pakaian Bekas dan Rokok Ilegal Gagal Edar

Rokok ilegal

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil – DJBC) Sumatera Utara mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal dan 683 bal pakaian bekas dari dua lokasi berbeda.

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia dalam paparannya di Dermaga DJBC Belawan menjelaskan, dua kasus yang mereka cegah merupakan tindakan dari dua lokasi berbeda.

Untuk kasus jutaan rokok ilegal telah melanggar personalisasi pita cukai. Artinya, pita rokok yang digunakan tidak sesuai dengan produksi dari pabrik rokok tersebut.

Pengungkapan kasus personalisasi pita rokok telah merugikan negara senilai Rp624 juta ini, kata Oza, merupakan hasil pencegahan dan penindakan dalam kegiatan Operasi Gempur yang bekerjasama dengan POMDAM I/BB di kawasan Padang Sidempuan.

“Setelah kita teliti dan selidik, ternyata pita rokok ini ada kesalahan personalisasi melanggar Undang- undang nomor 39 tahun 2007 atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman 1 tahun penjara,” sebut Oza didampingi Dan POMDAM I/BB, Kolonel CPM Sudarma Setiawan.

Mengenai pakaian bekas, lanjut orang nomor satu di Kanwil DJBC Sumut ini, merupakan pencegahan yang mereka tindak di Teluk Nibung dari KM Tuna Flora dengan muatan 683 balpres pakaian bekas yang diselundupkan dari Malaysia.

“Penindakan ini terus kita lakukan untuk mencegah anak bangsa dari bahaya penyakit dan mendorong industri tekstil dalam negeri. Dengan banyaknya ilegal yang masuk akan mempengaruhi penurunan bagi industri dalam negeri secara signifikan,” sebutnya didampingi pejabat instansi lain.

Upaya sinergitas ini kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapat negara,” sambung Oza.

Disinggung asal rokok ilegal tersebut, Oza mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan. Namun, mereka sudah mengidentifikasi asal jenis rokok tersebut. “Jenis rokok ini adalah produk dalam negeri, untuk pelakunya masih kita lakukan penyelidikan di lapangan,” katanya.

Turut hadir dalam paparan tersebut, Pejabat Lantamal I, Dan POMDAM I/BB, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kejari Belawan, Ditpolair serta unsur DJBC Sumut dan Belawan. (fac/ala)

Rokok ilegal

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil – DJBC) Sumatera Utara mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal dan 683 bal pakaian bekas dari dua lokasi berbeda.

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia dalam paparannya di Dermaga DJBC Belawan menjelaskan, dua kasus yang mereka cegah merupakan tindakan dari dua lokasi berbeda.

Untuk kasus jutaan rokok ilegal telah melanggar personalisasi pita cukai. Artinya, pita rokok yang digunakan tidak sesuai dengan produksi dari pabrik rokok tersebut.

Pengungkapan kasus personalisasi pita rokok telah merugikan negara senilai Rp624 juta ini, kata Oza, merupakan hasil pencegahan dan penindakan dalam kegiatan Operasi Gempur yang bekerjasama dengan POMDAM I/BB di kawasan Padang Sidempuan.

“Setelah kita teliti dan selidik, ternyata pita rokok ini ada kesalahan personalisasi melanggar Undang- undang nomor 39 tahun 2007 atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman 1 tahun penjara,” sebut Oza didampingi Dan POMDAM I/BB, Kolonel CPM Sudarma Setiawan.

Mengenai pakaian bekas, lanjut orang nomor satu di Kanwil DJBC Sumut ini, merupakan pencegahan yang mereka tindak di Teluk Nibung dari KM Tuna Flora dengan muatan 683 balpres pakaian bekas yang diselundupkan dari Malaysia.

“Penindakan ini terus kita lakukan untuk mencegah anak bangsa dari bahaya penyakit dan mendorong industri tekstil dalam negeri. Dengan banyaknya ilegal yang masuk akan mempengaruhi penurunan bagi industri dalam negeri secara signifikan,” sebutnya didampingi pejabat instansi lain.

Upaya sinergitas ini kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapat negara,” sambung Oza.

Disinggung asal rokok ilegal tersebut, Oza mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan. Namun, mereka sudah mengidentifikasi asal jenis rokok tersebut. “Jenis rokok ini adalah produk dalam negeri, untuk pelakunya masih kita lakukan penyelidikan di lapangan,” katanya.

Turut hadir dalam paparan tersebut, Pejabat Lantamal I, Dan POMDAM I/BB, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kejari Belawan, Ditpolair serta unsur DJBC Sumut dan Belawan. (fac/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/