26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pensiunan PTPN II akan Bayar SPP Eks HGU

SEPAKAT: Warga yang notabene pensiunan PTPN II yang tinggal di Pasar IV, Jalan Masjid Helvetia, Deliserdang, sepakat segera menyelesaikan SPP untuk eks HGU PTPN II melalui perahu Forum Silaturahmi Pensiunan Eks PTPN II, saat melakukan pertemuan di salah seorang rumah warga, Senin (12/8).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 30 kepala keluarga (KK) pensiunan PTPN II yang bermukim di Pasar IV, Jalan Masjid Helvetia, Kabupaten Deliserdang, akan segera membayarkan biaya penghapusbukuan aset tetap eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Pembayaran akan dilakukan 24 Agustus 2019.

Pembayaran kepada PTPN II itu dilakukan, mengingat warga sudah menerima Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk pemindatanganan aset eks HGU PTPN II tersebut. “Alhamdulillah sudah ada yang membantu kami untuk melakukan pembayaran eks HGU PTPN II ini. Kami harus terus bersatu dan kompak sampai prosesnya rampung nanti,” kata perwakilan warga yang juga pensiunan PTP IX/PTPN II, Abdul Hamid kepada wartawan, Selasa (13/8).

Pihak yang datang membantu warga yakni dari Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan Eks PTPN II, yang diketuai M Jusuf Sembiring. Kata Hamid, sedikitnya 30 warga Pasar IV, Jalan Masjid Helvetia sudah menyetujui segala pengurusan penghapusbukuan dan pemindatanganan aset tetap eks HGU PTPN II melalui forum tersebut.

“Kalaupun dari 30 KK itu terdapat 12 KK yang ‘merengkel’ (menolak, Red) bergabung, kami sepakat tetap melanjutkan proses ini. Kami justru bersyukur masih ada pensiunan PTPN II yang peduli akan nasib sesama keluarga pensiunan PTPN II,” ungkapnya.

Bentuk komitmen warga ditunjukkan saat bertemu Jusuf Sembiring dan rekannya dari Forum Silaturahmi Pensiunan Eks PTPN II, di salah satu rumah warga di lingkungan tersebut, pada Senin (12/8) sore. Saat itu, puluhan warga tampak antusias mendengar pemaparan Jusuf Sembiring terhadap proses yang nantinya mereka hadapi.

“Jika tak segera dibayar maka kami semua akan gigit jari. Sebab prosesnya akan kembali seperti semula. Sementara batas akhir pembayarannya sesuai SPP yang kami terima, jatuh tanggal 24 ini,” katanya.

Untuk diketahui, penghapusbukuan dan pemindatanganan aset tetap PTPN II berupa tanah seluas 2.216,2855 Ha beserta bangunan diatasnya, merupakan bagian HGU PTPN II yang tidak diberikan perpanjangan seluas 5.873,06 Ha. Seluas 2.216,2855 itu adalah tahap I pelepasan aset dan lagi berjalan saat ini. Sedangkan sisa yang seluas 3.656,7745 Ha, lagi diinvetarisir dan diidentifikasi oleh tim serta akan dilakukan proses tahap II. Rumah pensiunan PTPN II ini juga, merupakan salah satu lokasi yang masuk nominatif (hak penerima) penghapusbukuan aset tetap eks HGU PTPN II.

Jusuf Sembiring sangat bersyukur atas mandat yang diberikan warga Jalan Masjid Helvetia kepada pihaknya, untuk mengurus semua proses penghapusbukuan aset eks HGU PTPN II.

“Saya senang. Artinya saya juga berjuang ada yang membackup saya. Apa artinya saya mau berjuang tak ada pendukung saya. Saya kan ketua dari pensiunan ini, tapi kalau anggota gak mau, ya sudah tak usah,” katanya.

Ia meminta PTPN II selaku leading sector dari program ini, serius menangani tahapan tersebut hingga tuntas sehingga pensiunan PTPN II dapat memiliki rumah laik huni dikemudian hari.

“Tolonglah pensiunan ini jangan dianiaya. Tanah ini Anda (direksi PTPN II) kuncinya, karena itu selamatkan kami. Kalau kami berkurban, sapi dan kambing yang dipotong. Tapi kalau sampai direktur PTPN II yang berkurban, kok karyawan yang jadi sapinya. Itulah pesan saya,” tegas Jusuf Sembiring.

“Kemudian jangan main sinetronlah (harus serius, Red). Pesan saya izinkan paling tidak 50 persen (diskon harga tanah bagi pensiunan) seperti masa yang lalu, sebagai tanda penghargaan. Satu hal lagi kepada direksi, dana Soska itu kok sampai sekarang tak ada apa-apanya. Jadi orang (karyawan) meninggal sekarang tak dapat santunan lagi. Dulu paling tidak itu bisa dapat Rp4.750.000,” imbuhnya.

Diketahui, selain bekas rumah pensiunan PTPN II, seluas 2.216,2855 Ha lahan eks PTPN II tersebut terdiri dari peruntukan RUTRWK Kota Binjai, gedung Islamic Center, Kodam I/BB, Polda Sumut, Kejati Sumut, BNN Sumut, UMSU, garapan masyarakat dan penghargaan terhadap masyarakat Adat Melayu Raya. Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya sudah membentuk tim inventarisir yang diketuai Kakanwil BPN Sumut, bersama unsur direksi PTPN II ser ta instansi terkait lainnya. (prn/han)

SEPAKAT: Warga yang notabene pensiunan PTPN II yang tinggal di Pasar IV, Jalan Masjid Helvetia, Deliserdang, sepakat segera menyelesaikan SPP untuk eks HGU PTPN II melalui perahu Forum Silaturahmi Pensiunan Eks PTPN II, saat melakukan pertemuan di salah seorang rumah warga, Senin (12/8).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 30 kepala keluarga (KK) pensiunan PTPN II yang bermukim di Pasar IV, Jalan Masjid Helvetia, Kabupaten Deliserdang, akan segera membayarkan biaya penghapusbukuan aset tetap eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Pembayaran akan dilakukan 24 Agustus 2019.

Pembayaran kepada PTPN II itu dilakukan, mengingat warga sudah menerima Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk pemindatanganan aset eks HGU PTPN II tersebut. “Alhamdulillah sudah ada yang membantu kami untuk melakukan pembayaran eks HGU PTPN II ini. Kami harus terus bersatu dan kompak sampai prosesnya rampung nanti,” kata perwakilan warga yang juga pensiunan PTP IX/PTPN II, Abdul Hamid kepada wartawan, Selasa (13/8).

Pihak yang datang membantu warga yakni dari Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan Eks PTPN II, yang diketuai M Jusuf Sembiring. Kata Hamid, sedikitnya 30 warga Pasar IV, Jalan Masjid Helvetia sudah menyetujui segala pengurusan penghapusbukuan dan pemindatanganan aset tetap eks HGU PTPN II melalui forum tersebut.

“Kalaupun dari 30 KK itu terdapat 12 KK yang ‘merengkel’ (menolak, Red) bergabung, kami sepakat tetap melanjutkan proses ini. Kami justru bersyukur masih ada pensiunan PTPN II yang peduli akan nasib sesama keluarga pensiunan PTPN II,” ungkapnya.

Bentuk komitmen warga ditunjukkan saat bertemu Jusuf Sembiring dan rekannya dari Forum Silaturahmi Pensiunan Eks PTPN II, di salah satu rumah warga di lingkungan tersebut, pada Senin (12/8) sore. Saat itu, puluhan warga tampak antusias mendengar pemaparan Jusuf Sembiring terhadap proses yang nantinya mereka hadapi.

“Jika tak segera dibayar maka kami semua akan gigit jari. Sebab prosesnya akan kembali seperti semula. Sementara batas akhir pembayarannya sesuai SPP yang kami terima, jatuh tanggal 24 ini,” katanya.

Untuk diketahui, penghapusbukuan dan pemindatanganan aset tetap PTPN II berupa tanah seluas 2.216,2855 Ha beserta bangunan diatasnya, merupakan bagian HGU PTPN II yang tidak diberikan perpanjangan seluas 5.873,06 Ha. Seluas 2.216,2855 itu adalah tahap I pelepasan aset dan lagi berjalan saat ini. Sedangkan sisa yang seluas 3.656,7745 Ha, lagi diinvetarisir dan diidentifikasi oleh tim serta akan dilakukan proses tahap II. Rumah pensiunan PTPN II ini juga, merupakan salah satu lokasi yang masuk nominatif (hak penerima) penghapusbukuan aset tetap eks HGU PTPN II.

Jusuf Sembiring sangat bersyukur atas mandat yang diberikan warga Jalan Masjid Helvetia kepada pihaknya, untuk mengurus semua proses penghapusbukuan aset eks HGU PTPN II.

“Saya senang. Artinya saya juga berjuang ada yang membackup saya. Apa artinya saya mau berjuang tak ada pendukung saya. Saya kan ketua dari pensiunan ini, tapi kalau anggota gak mau, ya sudah tak usah,” katanya.

Ia meminta PTPN II selaku leading sector dari program ini, serius menangani tahapan tersebut hingga tuntas sehingga pensiunan PTPN II dapat memiliki rumah laik huni dikemudian hari.

“Tolonglah pensiunan ini jangan dianiaya. Tanah ini Anda (direksi PTPN II) kuncinya, karena itu selamatkan kami. Kalau kami berkurban, sapi dan kambing yang dipotong. Tapi kalau sampai direktur PTPN II yang berkurban, kok karyawan yang jadi sapinya. Itulah pesan saya,” tegas Jusuf Sembiring.

“Kemudian jangan main sinetronlah (harus serius, Red). Pesan saya izinkan paling tidak 50 persen (diskon harga tanah bagi pensiunan) seperti masa yang lalu, sebagai tanda penghargaan. Satu hal lagi kepada direksi, dana Soska itu kok sampai sekarang tak ada apa-apanya. Jadi orang (karyawan) meninggal sekarang tak dapat santunan lagi. Dulu paling tidak itu bisa dapat Rp4.750.000,” imbuhnya.

Diketahui, selain bekas rumah pensiunan PTPN II, seluas 2.216,2855 Ha lahan eks PTPN II tersebut terdiri dari peruntukan RUTRWK Kota Binjai, gedung Islamic Center, Kodam I/BB, Polda Sumut, Kejati Sumut, BNN Sumut, UMSU, garapan masyarakat dan penghargaan terhadap masyarakat Adat Melayu Raya. Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya sudah membentuk tim inventarisir yang diketuai Kakanwil BPN Sumut, bersama unsur direksi PTPN II ser ta instansi terkait lainnya. (prn/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/