27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Hakim Pertanyakan Akta PT Kiat Unggul

DIAMBIL SUMPAH: Ahli forensik diambil sumpah sebelum didengar kesaksiannya sebagai saksi ahli.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran pabrik korek gas ilegal di Ruang Cakra, Senin (30/9). Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Benny Surbakti dan Hamidah Ginting, hakim kembali menanyakan akta PT Kiat Unggul (KU).

“Saya kecarian soal akta ini. Kenapa kecarian? Karena sebentar lagi ada pemeriksaan 3 orang ini (terdakwa),” ujar Hakim Anggota Dedy dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Tri Syahriawani Saragih.

Hingga kini, JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa tak mampu menunjukkan akta perusahaan yang diminta majelis. Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi.

Dua saksi ahli masing-masing, Robby Sipayung selaku Kasi Keselamatan Kerja Disnaker Sumut dan dr Mistar Ritonga selaku Ahli Forensik. Selain itu, seorang saksi yang sempat tertunda diambil keterangannya Kadis Lingkungan Hidup Langkat.

Ahli Forensik kali pertama yang dimintai keterangan. Kepada majelis hakim, Mistar menjelaskan proses datangnya 30 kantung mayat setelah proses evakuasi di TKP, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat.

Menurut dia, kondisi seluruh korban mengalami luka bakar hampir 100 persen. Karenanya, tim forensik melakukan identifikasi dengan berbagai cara. Baik skunder, primair hingga pencocokan atau antem mortem.

“Penyebab kematiannya karena terhirup asap. Kami menemukan Jelaga di lubang hidung dan tenggorokannya. Jelaga itu istilahnya sisa asap,” ujar dia.

Artinya, seluruh korban sebelum tewas terpanggang, sudah dalam keadaan lemas karena udara yang hidup tidak sehat. Ditambah lagi juga beracun karena sudah berbaur dengan gas pada mancis yang turut ludes terbakar.

Setelah ahli forensik, giliran Robby Sipayung yang juga saksi ahli diminta keterangannya. Menurut Robby, PT KU tidak mendaftarkan jumlah tenaga kerjanya.

Dia juga menjelaskan tentang pengawasan yang dilakukan Disnaker Sumut terhadap seluruh perusahaan yang ada.

Menurut dia, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan atau pabrik rumahan yang tidak mengantongi izin. Sebab, Disnaker Sumut dilengkapi tenaga penyidik yang berasal dari PNS untuk mengawal keselamatan kerjanya.

“Sepanjang yang saya ketahui, sampai sekarang kita belum memiliki data untuk perusahaan yang tidak terdaftar. Dalam pelaksanaan pengawasan, ada tenaga pengawas se-Sumut berjumlah 59 orang,” beber Robby.

“Berkaitan dengan (kasus) ini, data tidak ada. Setelah terjadi kebakaran, kami diinfokan. UPT (Binjai Langkat) juga tidak mengetahui ada perusahaan (PT KU),” bebernya.

Padahal, kata dia, pengawas Disnaker Sumut diwajibkan memeriksa 5 perusahaan tiap bulan. Hingga September 2019 ini, kata dia, kurang lebih sebanyak 9 ribu perusahaan yang terdaftar.

“Kendala kita memang kekurangan tenaga. Tugas kami melaksanakan pengawasan terhadap penerapan UU Ketenagakerjaan,” ujar dia.

Terakhir Kadis Lingkungan Hidup Langkat, Iskandar Zulkarnaen Tarigan yang diperiksa sebagai saksi, sore hari. “Bagaimana mau melakukan pengawasan kalau mereka tidak memiliki izin. Belum pernah melakukan pengendalian selama saya bertugas karena banyak kegiatan yang kita pantau, seluruh kegiatan yang ada di Kabupaten Langkat,” kata Kadis LH.

Sejatinya lagi, ujar dia, PT KU harus mengantongi izin mengenai analisis dampak lingkungan hidup.

“Sesuai protap kalau tau akan menyurati untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan,” pungkasnya.

Berhubung jarum jam menunjukkan pukul 17.00 WIB, majelis mengakhiri sidang. Kadis LH Langkat pun diminta untuk datang lagi.

“Rabu 2 Oktober 2019 dilanjutkan ya dengan agenda masih mendengar saksi yang dihadirkan JPU. Kepada penasehat hukum kalau mau menghadirkan saksi ad-charge, sekalian nanti ya,” tandas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT KU Indramawan, Menejer Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan didakwa dengan pasal berlapis. Ketiganya dianggap bersalah atas kebakaran hebat yang menewaskan 30 korban dengan cara terpanggang. (ted/ala)

DIAMBIL SUMPAH: Ahli forensik diambil sumpah sebelum didengar kesaksiannya sebagai saksi ahli.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran pabrik korek gas ilegal di Ruang Cakra, Senin (30/9). Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Benny Surbakti dan Hamidah Ginting, hakim kembali menanyakan akta PT Kiat Unggul (KU).

“Saya kecarian soal akta ini. Kenapa kecarian? Karena sebentar lagi ada pemeriksaan 3 orang ini (terdakwa),” ujar Hakim Anggota Dedy dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Tri Syahriawani Saragih.

Hingga kini, JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa tak mampu menunjukkan akta perusahaan yang diminta majelis. Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi.

Dua saksi ahli masing-masing, Robby Sipayung selaku Kasi Keselamatan Kerja Disnaker Sumut dan dr Mistar Ritonga selaku Ahli Forensik. Selain itu, seorang saksi yang sempat tertunda diambil keterangannya Kadis Lingkungan Hidup Langkat.

Ahli Forensik kali pertama yang dimintai keterangan. Kepada majelis hakim, Mistar menjelaskan proses datangnya 30 kantung mayat setelah proses evakuasi di TKP, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat.

Menurut dia, kondisi seluruh korban mengalami luka bakar hampir 100 persen. Karenanya, tim forensik melakukan identifikasi dengan berbagai cara. Baik skunder, primair hingga pencocokan atau antem mortem.

“Penyebab kematiannya karena terhirup asap. Kami menemukan Jelaga di lubang hidung dan tenggorokannya. Jelaga itu istilahnya sisa asap,” ujar dia.

Artinya, seluruh korban sebelum tewas terpanggang, sudah dalam keadaan lemas karena udara yang hidup tidak sehat. Ditambah lagi juga beracun karena sudah berbaur dengan gas pada mancis yang turut ludes terbakar.

Setelah ahli forensik, giliran Robby Sipayung yang juga saksi ahli diminta keterangannya. Menurut Robby, PT KU tidak mendaftarkan jumlah tenaga kerjanya.

Dia juga menjelaskan tentang pengawasan yang dilakukan Disnaker Sumut terhadap seluruh perusahaan yang ada.

Menurut dia, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan atau pabrik rumahan yang tidak mengantongi izin. Sebab, Disnaker Sumut dilengkapi tenaga penyidik yang berasal dari PNS untuk mengawal keselamatan kerjanya.

“Sepanjang yang saya ketahui, sampai sekarang kita belum memiliki data untuk perusahaan yang tidak terdaftar. Dalam pelaksanaan pengawasan, ada tenaga pengawas se-Sumut berjumlah 59 orang,” beber Robby.

“Berkaitan dengan (kasus) ini, data tidak ada. Setelah terjadi kebakaran, kami diinfokan. UPT (Binjai Langkat) juga tidak mengetahui ada perusahaan (PT KU),” bebernya.

Padahal, kata dia, pengawas Disnaker Sumut diwajibkan memeriksa 5 perusahaan tiap bulan. Hingga September 2019 ini, kata dia, kurang lebih sebanyak 9 ribu perusahaan yang terdaftar.

“Kendala kita memang kekurangan tenaga. Tugas kami melaksanakan pengawasan terhadap penerapan UU Ketenagakerjaan,” ujar dia.

Terakhir Kadis Lingkungan Hidup Langkat, Iskandar Zulkarnaen Tarigan yang diperiksa sebagai saksi, sore hari. “Bagaimana mau melakukan pengawasan kalau mereka tidak memiliki izin. Belum pernah melakukan pengendalian selama saya bertugas karena banyak kegiatan yang kita pantau, seluruh kegiatan yang ada di Kabupaten Langkat,” kata Kadis LH.

Sejatinya lagi, ujar dia, PT KU harus mengantongi izin mengenai analisis dampak lingkungan hidup.

“Sesuai protap kalau tau akan menyurati untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan,” pungkasnya.

Berhubung jarum jam menunjukkan pukul 17.00 WIB, majelis mengakhiri sidang. Kadis LH Langkat pun diminta untuk datang lagi.

“Rabu 2 Oktober 2019 dilanjutkan ya dengan agenda masih mendengar saksi yang dihadirkan JPU. Kepada penasehat hukum kalau mau menghadirkan saksi ad-charge, sekalian nanti ya,” tandas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT KU Indramawan, Menejer Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan didakwa dengan pasal berlapis. Ketiganya dianggap bersalah atas kebakaran hebat yang menewaskan 30 korban dengan cara terpanggang. (ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/