28.9 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Kenalan Melalui Medsos, Anak di Bawah Umur Dicabuli Tersangka

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRR atau IKI (18), warga Dusun 4, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

MRR ditangkap atas dasar Laporan Polisi tertanggal 13 Oktober 2022, tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak, Rabu (2/11) lalu.

Diketahui, tersangka MRR dilaporkan ibu korban ke Mapolresta Deliserdang usai mendapati alat test kehamilan atau test pack milik korban. Korban lupa membuang test pack tersebut sehingga ketahuan ibunya. Kepada ibunya korban mengakuinya.

“Menurut keterangan korban kepada ibunya, pada 11 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, akun Facebook atas nama IKKY LEE mengirim pesan kepada korban untuk mengajak berkenalan. Korban membalas pesan tersebut. Setelah berbalas-balas pesan, IKKY LEE meminta nomor WhatsApp korban. Korban memberikannya.

Pada hari itu juga, IKKY LEE mengajak korban untuk berpacaran. Korban menerimanya, karena korban merasa IKKY LEE manis berkata-kata saat berkirim pesan. Korban suka melihat paras IKKY LEE yang menurut korban, ganteng saat dilihat dari fotonya, walaupun belum pernah bertemu.

Kemudian pada malam harinya IKKY LEE mengajak korban untuk bertemu, dan korban pun mau. IKKY LEE mengajak korban berjalan-jalan yang mana pada awalnya jalan itu beraspal sampai ke jalan berbatu-batu ke arah perkebunan kelapa sawit Tanjung Garbus. Itu adalah TKP korban dicabuli IKKY LEE.

Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deliserdang, guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Deliserdang AKP K Karosekali.

Selanjutnya, Jumat, 21 Oktober 2022, sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan masyarakat di Dusun 4, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjungmorawa, didekat rumah tersangka. Tim pun langsung menuju alamat dimaksud, kemudian membawa tersangka ke Polresta Deliserdang.

Atas perbuatan cabulnya, MRR kini harus mendekam di rumah tahanan polisi untuk menunggu proses hukumnya di peradilan. Sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas K Karosekali. (btr/saz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRR atau IKI (18), warga Dusun 4, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

MRR ditangkap atas dasar Laporan Polisi tertanggal 13 Oktober 2022, tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak, Rabu (2/11) lalu.

Diketahui, tersangka MRR dilaporkan ibu korban ke Mapolresta Deliserdang usai mendapati alat test kehamilan atau test pack milik korban. Korban lupa membuang test pack tersebut sehingga ketahuan ibunya. Kepada ibunya korban mengakuinya.

“Menurut keterangan korban kepada ibunya, pada 11 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, akun Facebook atas nama IKKY LEE mengirim pesan kepada korban untuk mengajak berkenalan. Korban membalas pesan tersebut. Setelah berbalas-balas pesan, IKKY LEE meminta nomor WhatsApp korban. Korban memberikannya.

Pada hari itu juga, IKKY LEE mengajak korban untuk berpacaran. Korban menerimanya, karena korban merasa IKKY LEE manis berkata-kata saat berkirim pesan. Korban suka melihat paras IKKY LEE yang menurut korban, ganteng saat dilihat dari fotonya, walaupun belum pernah bertemu.

Kemudian pada malam harinya IKKY LEE mengajak korban untuk bertemu, dan korban pun mau. IKKY LEE mengajak korban berjalan-jalan yang mana pada awalnya jalan itu beraspal sampai ke jalan berbatu-batu ke arah perkebunan kelapa sawit Tanjung Garbus. Itu adalah TKP korban dicabuli IKKY LEE.

Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deliserdang, guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Deliserdang AKP K Karosekali.

Selanjutnya, Jumat, 21 Oktober 2022, sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan masyarakat di Dusun 4, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjungmorawa, didekat rumah tersangka. Tim pun langsung menuju alamat dimaksud, kemudian membawa tersangka ke Polresta Deliserdang.

Atas perbuatan cabulnya, MRR kini harus mendekam di rumah tahanan polisi untuk menunggu proses hukumnya di peradilan. Sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas K Karosekali. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/