MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Helvetia menangkap tiga pelaku penculikan dan penganiayaan seorang pengacara, Agus Samosir SH. Ketiganya masing-masing, WZK, MR dan AS.
Agus mengapresiasi kinerja Polsek Helvetia. Sebab, hanya dalam tempo 3 x 24 jam para pelaku dapat diringkus.
“Kita berharap, petugas dapat menangkap dan mengamankan pelaku lainnya,” ucap Agus kepada wartawan, Minggu (20/10).
Kata Agus, tindak penculikan dan penganiayaan yang dilakukan para pelaku tidak lah manusiawi. Sebab, ia seorang diri dianiaya puluhan pelaku secara “bar-bar” tanpa alasan yang jelas.
“Selain dianiaya, saya juga diancam akan dibunuh. Kami sangat berharap kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara, Ketua PD II GM FKPPI Sumatera Utara, Roby Irsan Damanik SH mendorong petugas Kepolisian segera menangkap pelaku lainnya yang belum tertangkap.
“Seingat korban dan berdasarkan keterangan yang kita dapat, masih ada pelaku yang belum ditangkap. Kita berharap, pelaku lainnya dapat segera ditangkap untuk memberi rasa aman bagi masyarakat dan terkhusus bagi korban,” paparnya.
Apalagi, kata Roby, sudah tidak zamannya lagi menggunakan cara kekerasaan untuk menyelesaikan suatu masalah.
“Negara kita negara hukum, tindakan mereka sudah jelas merupakan aksi kekerasaan dan premanisme. Kita dorong aparat kepolisian untuk segera memberantasnya,” imbuhnya.
“Memang otak pelakunya sudah berhasil diamankan, tapi kita sangat berharap pelaku lainnya segera tertangkap,” sambungnya.
Kasus ini dilaporkan Thamrin Samosir (abang korban) ke Polsek Helvetia pada 17 Oktober 2019. Laporan diterima dengan nomor STTLP/744/X/2019/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN HELVETIA.(map/ala)