30 C
Medan
Sunday, October 6, 2024

Bawa 27 Kg Sabu & 13.500 Butir Ekstasi, Joni Iskandar Divonis Mati

VONIS MATI: Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Joni Iskandar, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram dan 13.500 butir pil ekstasi.
BAGUS/SUMUT POS
VONIS MATI: Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Joni Iskandar, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram dan 13.500 butir pil ekstasi. BAGUS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Joni Iskandar, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram dan 13.500 butir pil ekstasi. Amar putusan mati itu, dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Hendra Utama Sotardodo di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap majelis hakim di hadapan terdakwa.

Terdakwa merupakan warga Dusun IX, Gang Bantan, No.99, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu, berperan sebagai perantara jual beli barang haram tersebut dengan jumlah besar.

Majelis hakim mengungkapkan, terdakwa Joni Iskandar terbukti menjadi kurir sabu dan ekstasi. Barang haram itu hendak diantar dari Sialang Buah, Desa Matapao, Kabupaten Serdangbedagai ke Medan pada Februari 2019.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap jaksa.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sebab, vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Selama bersidang, tampak terdakwa tetap terlihat tenang dan santai mendengarkan hakim membacakan berkas vonis. Raut wajahnya juga tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, Kasus Joni Iskandar bermula pada Rabu (20/2/2019). Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Ayaradi (DPO) dan disuruh menjemput narkotika keesokan harinya pukul 05.00 WIB di Sialang Buah, Desa Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.

Terdakwa kemudian meminta Ayaradi mengirimkan uang sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan untuk berangkat menjemput barang haram itu.

Namun, keesokan harinya terdakwa tidak jadi berangkat. Sebab, Ayaradi tidak ada kabar.

Sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi. Ayaradi menyuruh terdakwa agar siap-siap pada Jumat (22/9) subuh untuk menjemput barang narkotika tersebut di Sialang Buah.

Setelah sepakat dengan upah Rp50 juta, keesokan harinya terdakwa diberi nomor handphone oleh Ayaradi. Tujuannya aagar terdakwa nantinya menghubungi Bah Utuh (DPO) dan bertemu di Simpang Sialang Buah.

Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan Bah Utuh dan kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.

Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Medan. Namun saat melintas di Simpang Tiga Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Serdangbedagai tiba-tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Saat diperiksa, dari goni yang berada di dalam mobil tersebut ditemukan 15 bungkus sabu. Di goni lainnya juga ditemukan 7 bungkus sabu, berat sabu berkisar 27kg lebih.

Selain itu, ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasi.(gus/ala)

VONIS MATI: Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Joni Iskandar, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram dan 13.500 butir pil ekstasi.
BAGUS/SUMUT POS
VONIS MATI: Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Joni Iskandar, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram dan 13.500 butir pil ekstasi. BAGUS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Joni Iskandar, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram dan 13.500 butir pil ekstasi. Amar putusan mati itu, dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Hendra Utama Sotardodo di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap majelis hakim di hadapan terdakwa.

Terdakwa merupakan warga Dusun IX, Gang Bantan, No.99, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu, berperan sebagai perantara jual beli barang haram tersebut dengan jumlah besar.

Majelis hakim mengungkapkan, terdakwa Joni Iskandar terbukti menjadi kurir sabu dan ekstasi. Barang haram itu hendak diantar dari Sialang Buah, Desa Matapao, Kabupaten Serdangbedagai ke Medan pada Februari 2019.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap jaksa.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sebab, vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Selama bersidang, tampak terdakwa tetap terlihat tenang dan santai mendengarkan hakim membacakan berkas vonis. Raut wajahnya juga tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, Kasus Joni Iskandar bermula pada Rabu (20/2/2019). Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Ayaradi (DPO) dan disuruh menjemput narkotika keesokan harinya pukul 05.00 WIB di Sialang Buah, Desa Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.

Terdakwa kemudian meminta Ayaradi mengirimkan uang sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan untuk berangkat menjemput barang haram itu.

Namun, keesokan harinya terdakwa tidak jadi berangkat. Sebab, Ayaradi tidak ada kabar.

Sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi. Ayaradi menyuruh terdakwa agar siap-siap pada Jumat (22/9) subuh untuk menjemput barang narkotika tersebut di Sialang Buah.

Setelah sepakat dengan upah Rp50 juta, keesokan harinya terdakwa diberi nomor handphone oleh Ayaradi. Tujuannya aagar terdakwa nantinya menghubungi Bah Utuh (DPO) dan bertemu di Simpang Sialang Buah.

Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan Bah Utuh dan kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.

Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Medan. Namun saat melintas di Simpang Tiga Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Serdangbedagai tiba-tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Saat diperiksa, dari goni yang berada di dalam mobil tersebut ditemukan 15 bungkus sabu. Di goni lainnya juga ditemukan 7 bungkus sabu, berat sabu berkisar 27kg lebih.

Selain itu, ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasi.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/