SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek pemukiman di Jalan Perak Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Siantar Utara, Selasa (12/11) sekira pukul 09.00 WIB. Hasilnya, petugas mendapati 14,8 kg daun ganja kering.
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga yang memimpin penggrebekan itu mengatakan, pihaknya juga berhasil meringkus Junaidi (56), terduga pemilik barang haram tersebut yang sedang berada di dalam rumah sendirian.
“Kita mendapat informasi, bahwa di dalam rumah di Gang Kinantan ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” kata David, Rabu (13/11) sekira pukul 14.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dimaksud.
“Sampai di rumahnya, kita langsung mengetuk pintu rumah dan dibukakan Junaidi kemudian langsung kita tangkap,” ungkapnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap Junaidi dan akhirnya menemukan 1 unit HP merk Samsung dari kantong celana depan kirinya.
Sementara dari hasil penggeledahan kamar tidur Junaidi, polisi menemukan beberapa barangbukti. Antara lain, 1 unit timbangan merk Tanita, 12 bal ganja yang dilapis lakban, 1 plastik hitam berisi ganja, 1 plastik warna kuning berisi narkotika diduga jenis ganja.
“Seluruh barang bukti diakui tersangka adalah miliknya dan kita masih melakukan pengembangan dan sudah mengantongi nama DPO barang tersebut,” tukasnya.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(bbs/ala)