MEDAN- Manajemen RSU Pirngadi Medan dituntut untuk merubah tata kelola rumah sakit dan membenahi pelayanan. Hal ini dikarenakan Wali Kota Medan telah menetapkan rumah sakit milik Pemko Medan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Penetapan BLUD itu berdasarkan SK Wali Kota Medan No 900/1847.K tanggal 13 Oktober 2011. Dalam SK tersebut termaktub bahwa RSU Pirngadi harus menerapkan sistem pelayanan penuh kepada masyarakat. Dalam SK itu, rumah sakit tersebut diharuskan melengkapi fasilitas pelayanan yang terbaik.
Kasubbag Humas dan Hukum RSU Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin SH Mkes menuturkan, pihaknya sedang melakukan pembenahan di rumah sakit. Pembenahan itu dimulai dari pegawai hingga pelayanan kepada masyarakat. “Namun mengenai ruang rawatan dan fasilitasnya sedang dilakukan perbaikan dan pembenahan,” ucapnya, Jumat (11/11).
Ketika disinggung mengenai sejumlah ruangan tak berfungsi maksimal, dia mengatrakan hal itu terjadi karena alatnya masih dipesan, sehingga ada ruangan yang kosong. “Untuk ruangan yang berubah alih, itu karena alatnya belum tiba dan sudah dipesan,” terangnya. “Fokus manajemen saat ini, pelayanan dan bagaimana pengelolaan pendapatan serta mensejahterakan pegawai, baik jasa medis dan lain-lainnya,” pungkasnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Khairuddin Salim menyatakan setelah RSU Pirngadi menjadi BLUD, Direktur Utama RSU Pirngadi juga harus melakukan perubahan dan pembenahan pelayanan, agar warga tidak kecewa saat berobat dan berkunjung ke rumah sakit tersebut.
“Dirut RSU Pirngadi harus memperhatikan profesi dan masa kerjanya,” tegasnya. (jon)