MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat buron beberapa hari, dua pelaku jambret ponsel milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (13/12). Kedua pelaku yang sudah berulangkali melakukan aksi yang sama ini ditembak kakinya masing-masing karena melawan saat ditangkap.
Kedua pelaku adalah Eko Triyudha alias Eko Menok (35), warga Jalan Sei Kera Gang Aren, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, dan Riza Nuriadi Tanjung (30), warga Jalan Cengkeh Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Xiaomi milik korban dan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK, yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, pelaku menjambret ponsel korban saat berada di Jalan Putri Hijau pada Rabu (11/12) lalu. Ketika itu, korban sedang melintas dengan mengendarai mobilnya sembari memegang ponselnya.
“Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan mengikuti mobil korban di Jalan Putri Hijau, saat itu kondisi jalan lagi macet. Seketika, pelaku yang duduk diboncengan langsung merampas ponsel korban lalu kabur,” ungkap Dadang didampingi Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto dalam keterangan persnya, Senin (16/12).
Korban lalu meneriaki pelaku jambret. Akan tetapi, pelaku sudah berhasil kabur jauh. Selanjutnya, korban membuat laporan pengaduan ke petugas Polrestabes Medan dan kemudian ditindaklanjuti. “Dari laporan korban, lalu dilakukan pendalaman hingga mendapatkan identitas kedua pelaku. Untuk pelaku Eko berperan sebagai joki, sedangkan Riza merupakan eksekutor atau yang merampas ponsel korban,” terang Dadang.
Dari hasil pendalaman, tim mendapat informasi pada Jumat (13/12) sekitar pukul 12.00 WIB pelaku sedang berada di kawasan Jalan Krakatau. Petugas kemudian melakukan penelusuran ke lokasi.
“Sesampai di lokasi, benar saja petugas mendapati kedua pelaku. Selanjutnya ditangkap. Namun, saat hendak ditangkap ternyata para pelaku melawan sehingga terpaksa ditembak kedua kakinya,” papar Dadang.
Dilanjutkanya, kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapat perawatan. Setelah itu, keduanya diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, ternyata sudah melakukan aksi yang sama di 5 lokasi yaitu Jalan Brigjen Katamso, Jalan Putri Hijau, Jalan Balai Kota Medan, Jalan Pengadilan Medan dan Jalan Gajah Mada. Saat ini, kasusnya masih terus didalami untuk mengungkap jaringan mereka lainnya,” pungkas Dadang. (ris/btr)