30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Permohonan Banding Diterima, Hukuman Dua Terdakwa Pungli Disdik Tanjungbalai Dikurangi

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum pengawas satuan SMA/SMK Disdik Tanjungbalai Sojuk Fahriani dan Honorer SMK Negeri 6 Tanjungbalai Maria Magdalena selama 1 tahun penjara. Keduanya bersalah atas pungli program tes urine dan tes buta warna siswa baru TA 2018.

Selain itu mejelis hakim tinggi yang diketui Agustinus Silalahi juga memutus keduanya menjadi tahanan rumah yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun, dan denda Rp25 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Rumah,” ungkapnya didampingi dua Hakim Anggota Suwidiya dan Mangasa Manurug dikutip dari https://banding.mahkamahagung.go.id, Senin (30/12).

Perbuatan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,67 juta dari hasil pengutipan uang untuk test bebas narkoba dan test kesehatan (tidak buta warna) dari 45 Siswa pada, Rabu tanggal 11 Juli 2018 di Sekolah SMK Negeri 6 Kota Tanjung Balai. Dan uang tunai sejumlah Rp9,7 juta dari hasil pengutipan uang untuk test bebas narkoba dan test kesehatan dari 20 siswa pada pada hari Selasa, 10 Juli 2018 di Sekolah SMK Negeri 6 Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Hakim Nazar Efriandi, menghukum keduanya dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, pada 2 April 2019 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih menyebutkan, biaya tes mata yang diadakan di sekolah tersebut semula adalah Rp85.000 per orang dan biaya pemeriksaan tes urine sebesar Rp100.000 untuk dilaksanakan di SMKN 6 Tanjungbalai. Artinya, seluruh siswa harus membayar Rp185.000 untuk memeroleh hasil tes urine dan tes buta warna.

“Tetapi, terdakwa Onyke Lasmayanti malah mengajak Pengawas Satuan SMA dan SMK Disdik Tanjungbalai Sojuk Fahriani dan pegawai honorer Maria Magdalena Simanjuntak untuk melakukan pengutipan uang lebih dari biaya yang dihitung sebelumnya, yakni Rp275.000 per orang,” katanya.

Sehingga, dari perbuatan ketiganya terdapat kelebihan uang sebesar Rp90.000 yang dimintakan kepada orang tua wali calon siswa. Beberapa orangtua siswa sudah melakukan pembayaran untuk tes urine bebas narkoba dan tes buta warna pada Juli 2018.

Namun ternyata, setelah diusut, penentuan nilai jumlah besaran uang tersebut tidak dilakukan melalui rapat dengan jajaran guru atau orangtua siswa maupun dengan UPT Disdik Sumut yang ada di Tanjungbalai. “Tim Saber Pungli Polres Tanjungbalai yang mendapat informasi dari masyarakat akhirnya mengendus adanya dugaan praktek korupsi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).T.A 2018 SMK Negeri 6 Tanjungbalai. Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ditemukan uang kelebihan Rp4.050.000 dari Rp12.675.000 yang disinyalir berasal dari pengutipan terhadap 45 wali murid baru,” jelas Jaksa.

Kebijakan terdakwa tidak sesuai dengan Peraturan Gubsu No 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Negeri di Provinsi Sumut, berkaitan dengan keuangan dan Pasal 26 Ayat Sekolah dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan seleksi PPDB. (man/btr)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum pengawas satuan SMA/SMK Disdik Tanjungbalai Sojuk Fahriani dan Honorer SMK Negeri 6 Tanjungbalai Maria Magdalena selama 1 tahun penjara. Keduanya bersalah atas pungli program tes urine dan tes buta warna siswa baru TA 2018.

Selain itu mejelis hakim tinggi yang diketui Agustinus Silalahi juga memutus keduanya menjadi tahanan rumah yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun, dan denda Rp25 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Rumah,” ungkapnya didampingi dua Hakim Anggota Suwidiya dan Mangasa Manurug dikutip dari https://banding.mahkamahagung.go.id, Senin (30/12).

Perbuatan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,67 juta dari hasil pengutipan uang untuk test bebas narkoba dan test kesehatan (tidak buta warna) dari 45 Siswa pada, Rabu tanggal 11 Juli 2018 di Sekolah SMK Negeri 6 Kota Tanjung Balai. Dan uang tunai sejumlah Rp9,7 juta dari hasil pengutipan uang untuk test bebas narkoba dan test kesehatan dari 20 siswa pada pada hari Selasa, 10 Juli 2018 di Sekolah SMK Negeri 6 Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Hakim Nazar Efriandi, menghukum keduanya dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, pada 2 April 2019 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih menyebutkan, biaya tes mata yang diadakan di sekolah tersebut semula adalah Rp85.000 per orang dan biaya pemeriksaan tes urine sebesar Rp100.000 untuk dilaksanakan di SMKN 6 Tanjungbalai. Artinya, seluruh siswa harus membayar Rp185.000 untuk memeroleh hasil tes urine dan tes buta warna.

“Tetapi, terdakwa Onyke Lasmayanti malah mengajak Pengawas Satuan SMA dan SMK Disdik Tanjungbalai Sojuk Fahriani dan pegawai honorer Maria Magdalena Simanjuntak untuk melakukan pengutipan uang lebih dari biaya yang dihitung sebelumnya, yakni Rp275.000 per orang,” katanya.

Sehingga, dari perbuatan ketiganya terdapat kelebihan uang sebesar Rp90.000 yang dimintakan kepada orang tua wali calon siswa. Beberapa orangtua siswa sudah melakukan pembayaran untuk tes urine bebas narkoba dan tes buta warna pada Juli 2018.

Namun ternyata, setelah diusut, penentuan nilai jumlah besaran uang tersebut tidak dilakukan melalui rapat dengan jajaran guru atau orangtua siswa maupun dengan UPT Disdik Sumut yang ada di Tanjungbalai. “Tim Saber Pungli Polres Tanjungbalai yang mendapat informasi dari masyarakat akhirnya mengendus adanya dugaan praktek korupsi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).T.A 2018 SMK Negeri 6 Tanjungbalai. Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ditemukan uang kelebihan Rp4.050.000 dari Rp12.675.000 yang disinyalir berasal dari pengutipan terhadap 45 wali murid baru,” jelas Jaksa.

Kebijakan terdakwa tidak sesuai dengan Peraturan Gubsu No 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Negeri di Provinsi Sumut, berkaitan dengan keuangan dan Pasal 26 Ayat Sekolah dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan seleksi PPDB. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/