Narkoba Jenis Baru Ditemukan di Medan Labuhan
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Narkoba jenis baru ditemukan Polda Sumut di kawasan Kecamatan Medan Labuhan. Narkoba tersebut dalam bentuk bubuk yang dibungkus dengan alumunium foil.
Narkoba itu ditemukan dari hasil penangkapan seorang bandar bernama Dedy Ernanda (35). Dia ditangkap Polsek Hamparan Perak dan Polres Pelabuhan Belawan tak jauh dari rumahnya di kawasan Jalan Rahmad Buddin Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Rabu (8/1) dini hari. Penangkapan Dedy merupakan hasil pengembangan dari Yudianto (47), yang juga bandar narkotika.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, semula pihak Polsek Hamparan Perak mendapat informasi dari masyarakat adanya bandar narkotika yang mengedarkan barang haram tersebut. “Yudianto ditangkap tak jauh dari tempat tinggalnya di kawasan Komplek TKBM Kelurahan Sel Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (8/1) dini hari,” ungkap Martuani dalam keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1).
Dari tersangka Yudianto, disita 15 bungkus berisi sabu seberat 1,445 kg, 120 pil ekstasi, 80 butir pil happy five, 1 timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong berbagal ukuran dan 2 handphone. Barang bukti tersebut disita, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Yudianto.
“Selanjutnya tim Polsek Hamparan Perak dibantu dengan Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengembangan kasus, hingga ditangkaplah Dedy tidak jauh dari rumahnya. Kemudian, tim menggeledah rumah tersangka Dedy,” terang Martuani.
Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersangka Dedy, ditemukan narkoba jenis baru yang berbentuk bubuk tersebut sebanyak 4 bungkus. Selain itu, 4 bungkus sabu dengan berat masing-masing 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital warna silver, 1 unit handphone.
“Pada saat dilakukan pengembangan ke arah seputaran Lapas Tanjung Gusta, ternyata tersangka Dedy berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembaknya hingga mengakibatkan meninggal dunia pada saat di perjalanan ke rumah sakit (Bhayangkara Medan),” papar Martuani.
Disebutkan mantan Kapolda Papua ini, pengakuan tersangka Dedy bahwasanya asal barang bukti dari abang iparnya yang merupakan napi Lapas Tanjung Gusta dalam kasus narkotika berinisial TS alias PH. “Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut, karena diduga masih ada jaringan mereka,” ucap Martuani sembari menambahkan, untuk tersangka Yudianto dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Martuani mengaku, terkait narkoba jenis baru yang ditemukan pihaknya belum mengetahui nama, warna, dan efeknya bagaimana. Tak hanya itu, berasal dari mana narkoba tersebut.(ris/btr)