25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Sidang Kurir 56 Kg Sabu, Boiman Dituntut Mati

DITUNUT: Boiman, terdakwa pemilk dan kurir 56 kg sabu menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1).
Sopyan/sumutpos
DITUNUT: Boiman, terdakwa pemilk dan kurir 56 kg sabu menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1). Sopyan/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Nur Ainun menuntut mati Boiman alias Boy bin Kartowijoyo (54) dengan ancaman hukuman mati. Pasalnya terdakwa bersalah menjadi kurir sabu seberat 56 kg, pada sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/1).

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boiman alias Boy bin Kartowijoyo dengan pidana mati,” ucap Nur Ainun.

Dalam nota tuntutan Jaksa, perbuatan terdakwa Boiman terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa Boiman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Erintuah Damanik, menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.

Dalam perkara ini, empat rekan terdakwa Boiman terlebih dahulu sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Nur Ainun. Sementara, tuntutan terhadap terdakwa Boiman ditunda karena berhalangan sakit.

Keempat terdakwa yakni Iskandar alias Is bin Hamid, Sunarto alias Narto bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi. Mereka ditangkap pada 26 April 2019 di Hotel Alam Sutera Palembang.

Awal kejadian terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi lewat handphone dimana saat berada di Hotel Alam Sutera Palembang.

Terdakwa Iskandar memberikan nomor ponselnya kepada terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu 90bungkus sabu di Jalan Medan Tembung.

Iskandar menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi, yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian, terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut. Kemudian Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi, diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.

Terdakwa Suhairi, lalu menghubungi terdakwa Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman. Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.

Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.

Namun pada saat Iskandar meninggal keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang.

Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang. (man/btr)

DITUNUT: Boiman, terdakwa pemilk dan kurir 56 kg sabu menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1).
Sopyan/sumutpos
DITUNUT: Boiman, terdakwa pemilk dan kurir 56 kg sabu menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1). Sopyan/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Nur Ainun menuntut mati Boiman alias Boy bin Kartowijoyo (54) dengan ancaman hukuman mati. Pasalnya terdakwa bersalah menjadi kurir sabu seberat 56 kg, pada sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/1).

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boiman alias Boy bin Kartowijoyo dengan pidana mati,” ucap Nur Ainun.

Dalam nota tuntutan Jaksa, perbuatan terdakwa Boiman terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa Boiman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Erintuah Damanik, menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.

Dalam perkara ini, empat rekan terdakwa Boiman terlebih dahulu sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Nur Ainun. Sementara, tuntutan terhadap terdakwa Boiman ditunda karena berhalangan sakit.

Keempat terdakwa yakni Iskandar alias Is bin Hamid, Sunarto alias Narto bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi. Mereka ditangkap pada 26 April 2019 di Hotel Alam Sutera Palembang.

Awal kejadian terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi lewat handphone dimana saat berada di Hotel Alam Sutera Palembang.

Terdakwa Iskandar memberikan nomor ponselnya kepada terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu 90bungkus sabu di Jalan Medan Tembung.

Iskandar menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi, yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian, terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut. Kemudian Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi, diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.

Terdakwa Suhairi, lalu menghubungi terdakwa Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman. Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.

Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.

Namun pada saat Iskandar meninggal keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang.

Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/