31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

2018, PN Binjai Tuntaskan 488 Perkara Pidana, Putusan Yos Sudarso Terendah

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sepanjang 2018, sebanyak 558 perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Binjai. Dari jumlah ini, 488 perkara yang dinyatakan tuntas atau sudah menuai putusan hingga akhir Desember 2018.

Ini dibeberkan Humas PN Binjai, David Sidik Simare-mare kepada Sumut Pos ketika diwawancarai langsung, Selasa (8/1) siang.

“Total 558 perkara itu merupakan perkara pidana umum dan pidana khusus. Pidana khusus di sini (PN Binjai) adalah perkara narkotika,” jelas David.

Dia menjelaskan, PN Binjai menangani kasus narkotika sebanyak 235 perkara. Ini tidak murni seutuhnya yang ditangani sepanjang tahun 2018. Ada 61 perkara narkotika yang sisa 2017 lalu baru menuai putusan pada 2018 ini.

“Dari jumlah perkara (narkotika), ada 271 perkara yang sudah diputus,” ujar dia.

Disinggung vonis yang paling tinggi yakni hukuman mati, kata David, ada terjadi di PN Binjai. Adalah, Zulkiran warga Langsa yang dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis.

Zulkiran yang mendapat vonis mati dari Ketua PN Binjai ini juga berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman kurungan penjara 20 tahun.

Zulkiran dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan mengendalikan narkotika jenis ganja seberat 150 kg dari balik Lapas Langsa.

“Vonis mati baru sekali. Pak Ketua (PN Binjai) itu hakimnya. Terdakwa diputus hukuman mati karena barang bukti cukup besar. Selain itu, juga antar lintas provinsi,” beber dia.

Sedangkan putusan narkotika yang paling rendah, David tampak bingung memberikan jawaban. Disinggung soal Yos Sudarso, David seolah-olah mengamininya.

Yos Sudarso merupakan bandar 1.500 butir ekstasi yang didakwa Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan dengan Pasal 131 Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal itu hanya bisa menjerat orang yang mengetahui tapi tidak melapor.

Yos Sudarso dijatuhi vonis 8 bulan oleh Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang.

“Nggak bisa diikut seperti itu (putusan Yos). Ada juga sebagai pecandu, jadi nggak bisa disebut demikian,” kilah David yang menjadi hakim anggota dalam perkara Yos Sudarso tanpa mengurai putusan pecandu narkoba divonis berapa tahun.

Diketahui, Yos Sudarso yang ditangkap bersama dua narapidana lain kini sudah menghirup udara segar. Pecatan TNI yang bermukim di Jalan Teratai, Gang Juhari, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini sudah tidak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai sejak 12 Desember 2018.

“Sisa perkara narkotika yang belum putus sedang berjalan (tahun 2019),” sambung pria yang sudah jalan 3 tahun menjadi hakim di PN Binjai ini.

Kasus pidana umum lainnya yang masuk ke PN Binjai, beber David, ada 11 perkara anak. Dari jumlah itu, 9 perkara dinyatakan sudah divonis.

Kemudian ada 7 perkara pembunuhan yang masuk ke PN Binjai. Dari jumlah ini, 5 perkara pembunuhan sudah divonis.

“Lalu ada perkara pencurian. Yang masuk ke PN Binjai ada 110 perkara, yang sudah divonis 85 perkara,” jelas dia.

Sementara, gugatan perdata yang masuk ke PN Binjai sepanjang 2018 ada 92 perkara. Dari jumlah ini, 62 perkara sudah mengetahui putusan gugatan perdata tersebut.

David melanjutkan, PN Binjai disebut berhasil melakukan penyelesaian perkara yang ditangani dengan capaian persentase sebesar 94 persen. Dibanding PN lain di Sumut, David mengklaim, PN Binjai disebut memiliki persentase yang paling tinggi untuk penyelesaian perkara.

“Dengan ini, PN Binjai bisa menaikkan peningkatan proses penyelesaian perkara. Dibawah kepemimpinan Pak Ketua PN (Fauzul Hamdi), penyelesaian perkara 94 persen ini menjadi suatu kebanggaan. Sebab, PN Binjai mendapat nilai yang bagus dari PN lain. Karena proses penyelesaian perkara yang selesai. Kita kebut semua, kejar target,” tandasnya.(ted/ala)

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sepanjang 2018, sebanyak 558 perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Binjai. Dari jumlah ini, 488 perkara yang dinyatakan tuntas atau sudah menuai putusan hingga akhir Desember 2018.

Ini dibeberkan Humas PN Binjai, David Sidik Simare-mare kepada Sumut Pos ketika diwawancarai langsung, Selasa (8/1) siang.

“Total 558 perkara itu merupakan perkara pidana umum dan pidana khusus. Pidana khusus di sini (PN Binjai) adalah perkara narkotika,” jelas David.

Dia menjelaskan, PN Binjai menangani kasus narkotika sebanyak 235 perkara. Ini tidak murni seutuhnya yang ditangani sepanjang tahun 2018. Ada 61 perkara narkotika yang sisa 2017 lalu baru menuai putusan pada 2018 ini.

“Dari jumlah perkara (narkotika), ada 271 perkara yang sudah diputus,” ujar dia.

Disinggung vonis yang paling tinggi yakni hukuman mati, kata David, ada terjadi di PN Binjai. Adalah, Zulkiran warga Langsa yang dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis.

Zulkiran yang mendapat vonis mati dari Ketua PN Binjai ini juga berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman kurungan penjara 20 tahun.

Zulkiran dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan mengendalikan narkotika jenis ganja seberat 150 kg dari balik Lapas Langsa.

“Vonis mati baru sekali. Pak Ketua (PN Binjai) itu hakimnya. Terdakwa diputus hukuman mati karena barang bukti cukup besar. Selain itu, juga antar lintas provinsi,” beber dia.

Sedangkan putusan narkotika yang paling rendah, David tampak bingung memberikan jawaban. Disinggung soal Yos Sudarso, David seolah-olah mengamininya.

Yos Sudarso merupakan bandar 1.500 butir ekstasi yang didakwa Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan dengan Pasal 131 Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal itu hanya bisa menjerat orang yang mengetahui tapi tidak melapor.

Yos Sudarso dijatuhi vonis 8 bulan oleh Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang.

“Nggak bisa diikut seperti itu (putusan Yos). Ada juga sebagai pecandu, jadi nggak bisa disebut demikian,” kilah David yang menjadi hakim anggota dalam perkara Yos Sudarso tanpa mengurai putusan pecandu narkoba divonis berapa tahun.

Diketahui, Yos Sudarso yang ditangkap bersama dua narapidana lain kini sudah menghirup udara segar. Pecatan TNI yang bermukim di Jalan Teratai, Gang Juhari, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini sudah tidak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai sejak 12 Desember 2018.

“Sisa perkara narkotika yang belum putus sedang berjalan (tahun 2019),” sambung pria yang sudah jalan 3 tahun menjadi hakim di PN Binjai ini.

Kasus pidana umum lainnya yang masuk ke PN Binjai, beber David, ada 11 perkara anak. Dari jumlah itu, 9 perkara dinyatakan sudah divonis.

Kemudian ada 7 perkara pembunuhan yang masuk ke PN Binjai. Dari jumlah ini, 5 perkara pembunuhan sudah divonis.

“Lalu ada perkara pencurian. Yang masuk ke PN Binjai ada 110 perkara, yang sudah divonis 85 perkara,” jelas dia.

Sementara, gugatan perdata yang masuk ke PN Binjai sepanjang 2018 ada 92 perkara. Dari jumlah ini, 62 perkara sudah mengetahui putusan gugatan perdata tersebut.

David melanjutkan, PN Binjai disebut berhasil melakukan penyelesaian perkara yang ditangani dengan capaian persentase sebesar 94 persen. Dibanding PN lain di Sumut, David mengklaim, PN Binjai disebut memiliki persentase yang paling tinggi untuk penyelesaian perkara.

“Dengan ini, PN Binjai bisa menaikkan peningkatan proses penyelesaian perkara. Dibawah kepemimpinan Pak Ketua PN (Fauzul Hamdi), penyelesaian perkara 94 persen ini menjadi suatu kebanggaan. Sebab, PN Binjai mendapat nilai yang bagus dari PN lain. Karena proses penyelesaian perkara yang selesai. Kita kebut semua, kejar target,” tandasnya.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/