MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Rosmery br Simamora dan Jonni Samson Aritonang dengan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah, memalsukan data kematian untuk pengurusan asuransi di PT Avrist Assurance (AA).
Amar putusan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Medan, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 (2) Jos Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan II, dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Ketua, Sabarulina Ginting di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1).
Majelis hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan PT AA. Atas putusan itu, terdakwa Rosmery melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir. Sementara, terdakwa Jonni menyatakan banding.
Dalam dakwaan JPU Sri Hartati, disebutkan pada Juni 2018 lalu, terdakwa Rosmery mendatangi terdakwa Jonni Aritonang. Terdakwa Rosmery mengatakan kepada terdakwa Jonni, dapat mengurus ibu kandungnya atas nama Mery Christina Sitanggang menjadi nasabah di PT Avrist Assurance dengan menggunakan surat-surat yang di palsukan.
Kedua terdakwa oknum bidan dan buruh ini, bersama Wulandari (belum tertangkap), mengetahui bahwa Mery Christina Sitanggang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juni 2017.
“Kesepakatan bersama antara terdakwa dan Wulandari, apabila klaim asuransi kematian Mery Christina Sitanggang berhasil dibayarkan maka uang asuransi akan dibagi 3 dengan rincian masing-masing mendapatkan Rp150.000.000,” ucap Jaksa.
Atas adanya laporan dari pihak investigator PT AA dan akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT AA mengalami kerugian materil atas dibayarkannya anggaran penugasan untuk investigasi Rp155.289.200. (man/btr)