MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Negara (WN) Jerman, Bern Ulrich Heuman (39) dihukum selama 11 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkotika jenis ganja seberat 90 gram, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/1).
Dalam amar putusannya, terdakwa Bernd Ulrich Heumann terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Bernd Ulrich Heumann selama 11 bulan,” ucap Hakim Ketua, Tengku Oyong.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menyatakan terima. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semulan menuntut terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Dalam pembelaan (pledoi) terdakwa, penasehat hukum melampirkan surat permohonan dari Pemerintah Jerman agar majelis hakim meringankan hukuman Bernd Ulrich.
Sebelumnya, dua saksi polisi bernama N Simanjuntak dan Johanes Purba mengaku menangkap terdakwa di rumahnya, Jalan SM Raja, Kamis 25 juli 2019 jam 02.00 Wib.
“Kami dapat informasi dari masyarakat. Saat itu, terdakwa lagi di dalam kamar. Sementara perumahan tertutup gerbang. Kami bersama Kepling setempat dan pemilik perumahan menggedor kamar terdakwa,” ungkap saksi polisi.
Ketika mengetahui polisi datang, terdakwa sempat melarikan diri dari kamar. Namun, polisi berhasil menyergap terdakwa yang saat itu memakai celana pendek. “Dari dalam celana depan, kami berhasil mengamankan ganja 90 gram yang dibungkus koran,” pungkas saksi. (man/btr)