25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Tahanan Kabur, karena Pembiaran

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kepala Pengamanan Lapas Klas II A Binjai, Immanuel Ginting, berdiri di depan tembok yang dipanjat para napi untuk kabur, Selasa (19/12/2017).

SUMUTPOS.CO – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Binjai menyoroti tujuh tahanan dan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai yang kabur kemarin.

Menurut Wali Kota LIRA Binjai, Eddy Aswari, para tahanan dapat kabur terjadi karena adanya pembiaran yang dilakukan oknum petugas di Lapas Klas II A Binjai. “Salah satu contohnya, peralatan gergaji yang digunakan untuk memotong besi dengan mudah dapat masuk ke dalam lapas. Artinya, fungsi penjaga tidak dominan,” ujarnya, Rabu (20/12).

Eddy menambahkan, petugas Lapas Klas II A Binjai pun disinyalir tidak melakukan pemeriksaan dengan ketat dari kamar ke kamar. Bahkan, Eddy sebut, pemeriksaan petugas lapas tidak sesuai dengan SOP dan juga over kapasitas.

“Contohnya dalam setiap kamar yang dihuni. Ada standar jumlah tahanan. Selain itu, kedisiplinan sipir penjara juga perlu ditingkatkan. Tidak hanya itu saja, di dalam Lapas juga terjadi dugaan diskriminasi pelakuan terhadap narapidana. Misalnya seperti yang banyak uang, pasti peroleh perlakuan yang nyaman,” tegasnya.

Lebih jauh, Eddy juga menilai, pembinaan terhadap napi pun nyaris tidak ada di dalam lapas. Kemudian pola makan napi juga sering terabaikan.

Karenanya, dia meminta agar pucuk pimpinan di Lapas Klas II A Binjai untuk melakukan pemeriksaan dengan ketat dan teliti yang meliputi kondisi kamar tahanan yang dapat saja memungkinan ada menyimpan peralatan untuk kabur. Kemudian, penyelundupan dan peredaran narkoba.

“Ketiga ada fasilitas komunikasi yang bebas. Berkaitan dengan hal itu, memunculkan opini di masyarakat bahwa peredaran narkoba terbesar itu ada di dalam lapas,” ketusnya.

Kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, sambung Eddy, untuk dapat memberi perhatian terhadap penempatan Kalapas. Artinya, Eddy meminta agar Kanwil Kemenkum HAM Sumut dapat menempatkan seorang kalapas yang memiliki kompetensi diri, human, hukum, leadership, dan menguasi Undang-Undang tentang HAM.

Sebelum mengakhiri, dia mengimbau, agar sistem rekrut Kalapas dan sipir penjara dapat lebih teliti. “Tujuannya untuk menghindari kejenuhan sipir maupun petugas Lapas yang sudah lebih dari 3 tahun, agar dimutasikan ke lapas lain,” tukasnya. (ted/azw)

 

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kepala Pengamanan Lapas Klas II A Binjai, Immanuel Ginting, berdiri di depan tembok yang dipanjat para napi untuk kabur, Selasa (19/12/2017).

SUMUTPOS.CO – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Binjai menyoroti tujuh tahanan dan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai yang kabur kemarin.

Menurut Wali Kota LIRA Binjai, Eddy Aswari, para tahanan dapat kabur terjadi karena adanya pembiaran yang dilakukan oknum petugas di Lapas Klas II A Binjai. “Salah satu contohnya, peralatan gergaji yang digunakan untuk memotong besi dengan mudah dapat masuk ke dalam lapas. Artinya, fungsi penjaga tidak dominan,” ujarnya, Rabu (20/12).

Eddy menambahkan, petugas Lapas Klas II A Binjai pun disinyalir tidak melakukan pemeriksaan dengan ketat dari kamar ke kamar. Bahkan, Eddy sebut, pemeriksaan petugas lapas tidak sesuai dengan SOP dan juga over kapasitas.

“Contohnya dalam setiap kamar yang dihuni. Ada standar jumlah tahanan. Selain itu, kedisiplinan sipir penjara juga perlu ditingkatkan. Tidak hanya itu saja, di dalam Lapas juga terjadi dugaan diskriminasi pelakuan terhadap narapidana. Misalnya seperti yang banyak uang, pasti peroleh perlakuan yang nyaman,” tegasnya.

Lebih jauh, Eddy juga menilai, pembinaan terhadap napi pun nyaris tidak ada di dalam lapas. Kemudian pola makan napi juga sering terabaikan.

Karenanya, dia meminta agar pucuk pimpinan di Lapas Klas II A Binjai untuk melakukan pemeriksaan dengan ketat dan teliti yang meliputi kondisi kamar tahanan yang dapat saja memungkinan ada menyimpan peralatan untuk kabur. Kemudian, penyelundupan dan peredaran narkoba.

“Ketiga ada fasilitas komunikasi yang bebas. Berkaitan dengan hal itu, memunculkan opini di masyarakat bahwa peredaran narkoba terbesar itu ada di dalam lapas,” ketusnya.

Kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, sambung Eddy, untuk dapat memberi perhatian terhadap penempatan Kalapas. Artinya, Eddy meminta agar Kanwil Kemenkum HAM Sumut dapat menempatkan seorang kalapas yang memiliki kompetensi diri, human, hukum, leadership, dan menguasi Undang-Undang tentang HAM.

Sebelum mengakhiri, dia mengimbau, agar sistem rekrut Kalapas dan sipir penjara dapat lebih teliti. “Tujuannya untuk menghindari kejenuhan sipir maupun petugas Lapas yang sudah lebih dari 3 tahun, agar dimutasikan ke lapas lain,” tukasnya. (ted/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/