25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kasus Mantan Caleg Gagal Diduga Gelapkan Uang Mandek, Polisi Harus Segera Tuntaskan

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang ratusan juta rupiah dengan terlapor mantan calon legislatif (caleg) DPRD Sumut Dapil Sumut 2 Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Inggrid Herlina Hutabarat, yang ditangani Polsek Medan Baru terkesan mandek.

Pasalnya, sejak dilaporkan dengan nomor LP: STTLP/1909/XI/2019/SPKT Sek Medan Baru pada 18 November 2019 lalu oleh pelapor Gomgom TP Siregar dengan kerugian uang Rp 650 juta, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya sampai saat ini masih jalan di tempat, masih penyelidikan belum ke tahap penyidikan. Padahal, sudah dilakukan gelar perkara di Mapolrestabes Medan pada 10 Januari lalu,” ungkap penasihat hukum Gomgom TP Siregar, Syawal Amry Siregar didampingi M Iqbal Sinaga, Maurice Rogers, dan M Yasid saat memberikan keterangan pers, Selasa (28/1).

Diutarakan Amry, pihaknya sudah dua kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polsek Medan Baru. Akan tetapi, hingga sekarang belum juga diberikan. Alasannya, belum ditandangani Kanit Reskrim Polsek Medan Baru (Iptu Philip Purba) beserta hasil gelar perkara.

“Kesimpulannya, kasus yang terjadi pada klien kami ini masih jalan di tempat,” tegasnya.

Amry menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut bermula ketika kliennya menitipkan uang sebesar Rp 650 juta kepada terlapor pada 8 April 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Uang tersebut dititipkan karena kliennya percaya dan sudah kenal lama dengan terlapor sejak kecil. Secara kebetulan, terlapor juga menjadi caleg salah satu partai pada Pileg 2019.

“Uang tersebut dititipkan beserta surat perjanjian penitipan uang. Dalam surat perjanjian, dinyatakan terlapor sanggup mengembalikan uang yang dititipkan itu secara utuh pada 3 Juli 2019. Namun, hingga waktu yang sudah ditentukan ternyata terlapor tidak ada mengembalikan uang,” terang Amry.

Ia menyebutkan, kliennya sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta uang yang dititipkan tersebut. Akan tetapi, tak kunjung dikembalikan. Singkat cerita, pada 17 Oktober ternyata terlapor mengembalikan uang tetapi hanya sebagian. “Terlapor mengembalikan uang hanya Rp 250 juta dengan cara ditransfer ke rekening. Setelah itu, ditagih kembali namun tak kunjung dikembalikan. Oleh karenanya, pada 1 November menyurati terlapor untuk segera mengembalikan sisa uang sebesar Rp 400 juta dalam tempo seminggu. Namun, hingga 8 November tak juga dikembalikan hingga akhinya memilih jalur hukum dengan melapokan ke Polsek Medan Baru,” papar Amry.

Dia menuturkan, terlapor beranggapan bahwa uang yang dititipkan tersebut adalah pinjaman. Padahal, sudah jelas di dalam surat perjanjian bukan pinjaman atau utang. “Sudah jelas bukan pinjaman atau utang di dalam surat perjanjian. Istilahnya, ada sepeda motor dititip lalu pada waktunya diminta dikembalikan tentu harus kembali secara utuh. Akan tetapi, kenyataannya tidak sehingga dilaporkan ke polisi karena sudah masuk ranah pidana yaitu penipuan dan penggelapan,” tukasnya.

M Iqbal Sinaga yang juga tim penasihat hukum Gomgom TP Siregar menambahkan, dinilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polsek Medan Baru terkesan lambat dan diduga melindungi terlapor. Selain itu, banyak dalih yang disampaikan penyidik kepada pelapor seperti menanyakan sumber uang dari mana. Padahal, sudah disampaikan bahwa pelapor berlatar belakang praktisi pendidikan, bukan orang yang tidak jelas profesi atau pekerjaannya.

“Kami melihat seperti dimain-main kan dalam proses penanganan kasus klien kami. Tak hanya itu, digiring seolah-olah lambat penanganannya karena membutuhkan alat bukti. Sementara, dalam proses hukum suatu perkara sudah jelas bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka membutuhkan dua alat bukti. Dalam kasus ini, dua alat bukti tersebut sudah terpenuhi unsurnya yaitu bukti surat penitipan uang dan keterangan saksi,” tegas Iqbal.

Jadi, menurut Iqbal, tidak ada alasan polisi untuk menunda-nunda menaikkan kasus hukumnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Lalu, menetapkan terlapor sebagai tersangka. “Apabila kasus ini tak juga ada perkembangan, maka kita akan menyurati Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera diambil alih agar penanganan kasusnya cepat tuntas,” tandasnya.

Sementara, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengaku, pihaknya masih memproses dan menyelidiki kasus tersebut. Namun, tidak dijelaskan secara detail kenapa proses penanganannya terkesan lambat. “Sedang diproses, segera,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan. (ris/btr)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang ratusan juta rupiah dengan terlapor mantan calon legislatif (caleg) DPRD Sumut Dapil Sumut 2 Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Inggrid Herlina Hutabarat, yang ditangani Polsek Medan Baru terkesan mandek.

Pasalnya, sejak dilaporkan dengan nomor LP: STTLP/1909/XI/2019/SPKT Sek Medan Baru pada 18 November 2019 lalu oleh pelapor Gomgom TP Siregar dengan kerugian uang Rp 650 juta, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya sampai saat ini masih jalan di tempat, masih penyelidikan belum ke tahap penyidikan. Padahal, sudah dilakukan gelar perkara di Mapolrestabes Medan pada 10 Januari lalu,” ungkap penasihat hukum Gomgom TP Siregar, Syawal Amry Siregar didampingi M Iqbal Sinaga, Maurice Rogers, dan M Yasid saat memberikan keterangan pers, Selasa (28/1).

Diutarakan Amry, pihaknya sudah dua kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polsek Medan Baru. Akan tetapi, hingga sekarang belum juga diberikan. Alasannya, belum ditandangani Kanit Reskrim Polsek Medan Baru (Iptu Philip Purba) beserta hasil gelar perkara.

“Kesimpulannya, kasus yang terjadi pada klien kami ini masih jalan di tempat,” tegasnya.

Amry menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut bermula ketika kliennya menitipkan uang sebesar Rp 650 juta kepada terlapor pada 8 April 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Uang tersebut dititipkan karena kliennya percaya dan sudah kenal lama dengan terlapor sejak kecil. Secara kebetulan, terlapor juga menjadi caleg salah satu partai pada Pileg 2019.

“Uang tersebut dititipkan beserta surat perjanjian penitipan uang. Dalam surat perjanjian, dinyatakan terlapor sanggup mengembalikan uang yang dititipkan itu secara utuh pada 3 Juli 2019. Namun, hingga waktu yang sudah ditentukan ternyata terlapor tidak ada mengembalikan uang,” terang Amry.

Ia menyebutkan, kliennya sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta uang yang dititipkan tersebut. Akan tetapi, tak kunjung dikembalikan. Singkat cerita, pada 17 Oktober ternyata terlapor mengembalikan uang tetapi hanya sebagian. “Terlapor mengembalikan uang hanya Rp 250 juta dengan cara ditransfer ke rekening. Setelah itu, ditagih kembali namun tak kunjung dikembalikan. Oleh karenanya, pada 1 November menyurati terlapor untuk segera mengembalikan sisa uang sebesar Rp 400 juta dalam tempo seminggu. Namun, hingga 8 November tak juga dikembalikan hingga akhinya memilih jalur hukum dengan melapokan ke Polsek Medan Baru,” papar Amry.

Dia menuturkan, terlapor beranggapan bahwa uang yang dititipkan tersebut adalah pinjaman. Padahal, sudah jelas di dalam surat perjanjian bukan pinjaman atau utang. “Sudah jelas bukan pinjaman atau utang di dalam surat perjanjian. Istilahnya, ada sepeda motor dititip lalu pada waktunya diminta dikembalikan tentu harus kembali secara utuh. Akan tetapi, kenyataannya tidak sehingga dilaporkan ke polisi karena sudah masuk ranah pidana yaitu penipuan dan penggelapan,” tukasnya.

M Iqbal Sinaga yang juga tim penasihat hukum Gomgom TP Siregar menambahkan, dinilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polsek Medan Baru terkesan lambat dan diduga melindungi terlapor. Selain itu, banyak dalih yang disampaikan penyidik kepada pelapor seperti menanyakan sumber uang dari mana. Padahal, sudah disampaikan bahwa pelapor berlatar belakang praktisi pendidikan, bukan orang yang tidak jelas profesi atau pekerjaannya.

“Kami melihat seperti dimain-main kan dalam proses penanganan kasus klien kami. Tak hanya itu, digiring seolah-olah lambat penanganannya karena membutuhkan alat bukti. Sementara, dalam proses hukum suatu perkara sudah jelas bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka membutuhkan dua alat bukti. Dalam kasus ini, dua alat bukti tersebut sudah terpenuhi unsurnya yaitu bukti surat penitipan uang dan keterangan saksi,” tegas Iqbal.

Jadi, menurut Iqbal, tidak ada alasan polisi untuk menunda-nunda menaikkan kasus hukumnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Lalu, menetapkan terlapor sebagai tersangka. “Apabila kasus ini tak juga ada perkembangan, maka kita akan menyurati Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera diambil alih agar penanganan kasusnya cepat tuntas,” tandasnya.

Sementara, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengaku, pihaknya masih memproses dan menyelidiki kasus tersebut. Namun, tidak dijelaskan secara detail kenapa proses penanganannya terkesan lambat. “Sedang diproses, segera,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan. (ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/