LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus Muhammad Haikal (24) tersangka membawa narkoba jenis sabu dari Aceh yang rencananya diedarkan di Medan. Tersangka beralamat di Desa Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi NAD.
“Tersangka ditangkap karena diduga memiliki sabu seberat 100 gram,” bilang Kasat Narkoba Langkat kepada Sumut Pos di Stabat, Rabu ( 5/2 )
Diterangkanya, tersangka ditangkap saat gelar operasi Antik Toba 2020 di Jalinsum Medan-Aceh Lingkungan I Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang. Tersangka Muhammad Haikal menumpang bus Anugerah dengan Nomor Polisi BL.7891 AA dari arah Aceh menuju Medan.
“Selanjutnya di sekitaran TKP termonitor Bus sesuai plat No Pol diatas melintas di sekitaran Jalinsum Medan – Aceh, tepatnya di Lingkungan l, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat kemudian dilakukan pemberhentian terhadap bus tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaannya.” ujarnya.
Menurut AKP Adi dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebuah tas ransel warna hitam merk sanlang didekat kakinya yang di dalamnya berisi shabu seberat 100 gram yang telah dimasukan ke dalam plastik klip bening.dan satu lembar lipatan kertas koran yang dibalut plastik warna biru.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku disuruh seorang laki-laki yang berisial JN, warga Aceh Pidie untuk diantarkan ke Medan dengan janji upah Rp3.000.000. Tersangka mengaku telah menerima panjar Rp 800.000
“Saat ini tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk pengembangan dan proses sidik selanjutnya.” Jelasnya. (yas/btr)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus Muhammad Haikal (24) tersangka membawa narkoba jenis sabu dari Aceh yang rencananya diedarkan di Medan. Tersangka beralamat di Desa Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi NAD.
“Tersangka ditangkap karena diduga memiliki sabu seberat 100 gram,” bilang Kasat Narkoba Langkat kepada Sumut Pos di Stabat, Rabu ( 5/2 )
Diterangkanya, tersangka ditangkap saat gelar operasi Antik Toba 2020 di Jalinsum Medan-Aceh Lingkungan I Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang. Tersangka Muhammad Haikal menumpang bus Anugerah dengan Nomor Polisi BL.7891 AA dari arah Aceh menuju Medan.
“Selanjutnya di sekitaran TKP termonitor Bus sesuai plat No Pol diatas melintas di sekitaran Jalinsum Medan – Aceh, tepatnya di Lingkungan l, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat kemudian dilakukan pemberhentian terhadap bus tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaannya.” ujarnya.
Menurut AKP Adi dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebuah tas ransel warna hitam merk sanlang didekat kakinya yang di dalamnya berisi shabu seberat 100 gram yang telah dimasukan ke dalam plastik klip bening.dan satu lembar lipatan kertas koran yang dibalut plastik warna biru.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku disuruh seorang laki-laki yang berisial JN, warga Aceh Pidie untuk diantarkan ke Medan dengan janji upah Rp3.000.000. Tersangka mengaku telah menerima panjar Rp 800.000
“Saat ini tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk pengembangan dan proses sidik selanjutnya.” Jelasnya. (yas/btr)