4 Tersangka & 15,6 Gram Sabu Diamankan
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Satresnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba jenis sabu antar Perbaungan-Percut Seituan Deliserdang. Hasilnya, polisi mengaman 4 orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 15,60 gram dari lokasi berbeda.
Berikut keempat tersangka adalah Deni Egi Trisnadi (29) Warga Emplasmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Sukarman (53) alias Karman Warga Lingkungan III Kelurahan Batang Terap, June Tarigan Warga Dusun V Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin, dan Sarjun (40) Warga Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang.
Terungkapnya, sindikat jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan Deni Egi Trisnadi (29) alias Egi Warga Emplasmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai ditangkap di Lingkungan III depan SMANSA Perbaungan.
Darinya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 dompet kecil warna hitam bercorak bunga merah berisi 1 helai plastik klip transparan berukuran sedang. Sehelai plastik klip transparan berukuran kecil serbuk putih kristal diduga sabu seberat 0,80 gram, 1buah pipet sekop plastic, 20 helai plastik kosng klip transparan, uang Rp24.000.
Dari ocehan Egi polisi berhasil meringkus Sukarman (53) alias Karman warga Lingkungan III dirumah Kost Angga Water Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti Sehelai plastik klip transparan berukuran sedang, 4 helai plastik klip transaparan berukuran kecil berisikan butiran serbuk putih kristal diduga sabu seberat 1,50 gram,1 unit Hp Nokia warna biru, 1 buah pipet sekop plastik, uang Rp15.000 ribu.
Dari ocehan kedua mulut tersangka ini, polisi berhasil meringkus June Tarigan (26) alias Juned dilingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan. Dari tangan warga Dusun V, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, dengan barang bukti 1 buah dompet berisikan 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang, 2 helai plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih kristal diduga sabu seberat brutto 2,00 gram, 15 helai plastik kososng klip transparan ukuran kecil dan uang tunai Rp104 ribu.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka, polisi berhasil meringkus Sarjun (40) dirumahnya Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran serbuk putih kristal diduga sabu dengan berat 11,30 gram, 1 unit Hp nokia warna hitam, uang Rp50 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, terungkapnya sindikat jaringan narkoba antar Kota Perbaungan-Percut Seituan berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke 4 tersangka dari berbagai lokasi berbeda.
Dari hasil pengembangan, sabu berasal dari tersangka Sarjun (40) yang merupakan pemasok sabu. Dilakukan pengembangan ke Percut Seituan dengan cara Under Cover Buy, dan tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti Sabu 11,30 Gram. “Total semua barang bukti ada sekitar 15, 60 gram sabu dari ke empat tersangka, “kata Kapolres AKBP Robin.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp1 miliar-Rp 10miliar. (sur/btr)