MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Umum Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan seorang pria bernama Joni (49), warga Kompleks Brayan City Blok B No 31-32 Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat. Joni ditangkap karena kepemilikan senjata softgun ilegal, Sabtu (22/2).
Informasi diperoleh Senin (24/2), penangkapan terhadap Joni awalnya dilakukan personel Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria memiliki senjata softgun tanpa surat izin. Karena itu, personel melakukan penggeledahan rumah Joni dan menemukan barang bukti 1 unit senjata softgun jenis/merek KWC made in Taiwan seri 20114640, 1 magazine, 1 tabung gas, 64 butir mimis (amunisi senjata) tanpa surat izin di kamar.
Guna proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jatanras AKBP Taryono Raharja membenarkan penangkapan pria tersebut. “Sudah kita amankan dan masih dalam proses hukum,” ujar Taryono, Senin (24/2).
Taryono memastikan Joni ditangkap personel Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, lalu diserahkan ke pihaknya. “Kemudian diserahkan kepada kita (Poldasu) untuk penanganan kasusnya,” ucapnya.
Dari hasil introgasi, sebut Taryono, Joni mengaku senjata softgun itu dibelinya pada tahun 2017 dengan harga Rp1.500.000. “Tersangka mengaku senjata itu diperoleh dari rekannya bernama Asong alias Indra Gunawan,” ungkap Taryono.
Ia menambahkan, dari informasi yang diperoleh, senjata air softgun itu sudah dimodifikasi tersangka menjadi senjata api rakitan. “Kasusnya masih kita dalami lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Umum Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan seorang pria bernama Joni (49), warga Kompleks Brayan City Blok B No 31-32 Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat. Joni ditangkap karena kepemilikan senjata softgun ilegal, Sabtu (22/2).
Informasi diperoleh Senin (24/2), penangkapan terhadap Joni awalnya dilakukan personel Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria memiliki senjata softgun tanpa surat izin. Karena itu, personel melakukan penggeledahan rumah Joni dan menemukan barang bukti 1 unit senjata softgun jenis/merek KWC made in Taiwan seri 20114640, 1 magazine, 1 tabung gas, 64 butir mimis (amunisi senjata) tanpa surat izin di kamar.
Guna proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jatanras AKBP Taryono Raharja membenarkan penangkapan pria tersebut. “Sudah kita amankan dan masih dalam proses hukum,” ujar Taryono, Senin (24/2).
Taryono memastikan Joni ditangkap personel Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, lalu diserahkan ke pihaknya. “Kemudian diserahkan kepada kita (Poldasu) untuk penanganan kasusnya,” ucapnya.
Dari hasil introgasi, sebut Taryono, Joni mengaku senjata softgun itu dibelinya pada tahun 2017 dengan harga Rp1.500.000. “Tersangka mengaku senjata itu diperoleh dari rekannya bernama Asong alias Indra Gunawan,” ungkap Taryono.
Ia menambahkan, dari informasi yang diperoleh, senjata air softgun itu sudah dimodifikasi tersangka menjadi senjata api rakitan. “Kasusnya masih kita dalami lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/btr)