34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kasasi atau Tidak, Kejagung Belum Ambil Sikap

Foto: Bayu/PM Hasban Ritonga selaku Sekda Provsu (tengah) dan Khairul Anwar selaku mantan Kadispora Medan (kiri) disidang terkait sengketa lahan sirkuit Pancing, di PN Medan.
Foto: Bayu/PM
Hasban Ritonga selaku Sekda Provsu (tengah) dan Khairul Anwar selaku mantan Kadispora Medan (kiri) disidang terkait sengketa lahan sirkuit Pancing, di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas Hasban Ritonga dan Khairul Anwar dalam kasus tapal batas sirkuit Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang. Namun, Kejagung juga belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Sudah dilaporkan, tapi belum ada sikap atas vonis itu (kasasi atau tidak),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama saat dikofirmasi, Senin (5/4) siang.

Chandra mengungkapkan pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah ke depan atas vonis bebas tersebut. “Kan baru minggu lalu putusannya, kita masih punya waktu untuk pikir-pikir sembari melakukan konsultasi dengan putusan itu,” ujarnya. Dia enggan membeberkan langkah yang akan diambil untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.”Untuk itu, nanti dikasih tahu lah,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Kejari Medan Syamsuri yang mengaku pihaknya masih membahas berkas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut. “Apalagi sampai sekarang jaksa penuntutnya juga belum ada melapor kepada saya atas putusan itu. Jadi ya sampai sekarang kita belum mengambil sikap. Kita kan memiliki waktu selama 14 hari setelah putusan, ini baru beberapa hari,” kata Syamsuri.

Masih kata Syamsuri, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk pikir-pikir dan menelaah putusan itu. Jika ditemukan unsur yang mengharuskan kasasi, maka langkah itu akan diambil oleh jaksa. “Makanya kita lihat dulu nanti bagaimana amar putusan hakimnya,” katanya.

Sementara itu, Carles Silalahi selaku pengacara Hasban Ritonga dan Khairul Anwar mengaku siap meladeni kasasi jaksa.”Bila kasasi, kita bikin kontrak kasasinya juga. Tapi itu, sudah ada perdamaian dan sudah selesai. Jadi ngapain lagi kasasi, bila saksi korban saja dalam perkara ini sudah tidak ada kepentingannya lagi,” jelas Carles.

Foto: Bayu/PM Hasban Ritonga selaku Sekda Provsu (tengah) dan Khairul Anwar selaku mantan Kadispora Medan (kiri) disidang terkait sengketa lahan sirkuit Pancing, di PN Medan.
Foto: Bayu/PM
Hasban Ritonga selaku Sekda Provsu (tengah) dan Khairul Anwar selaku mantan Kadispora Medan (kiri) disidang terkait sengketa lahan sirkuit Pancing, di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas Hasban Ritonga dan Khairul Anwar dalam kasus tapal batas sirkuit Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang. Namun, Kejagung juga belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Sudah dilaporkan, tapi belum ada sikap atas vonis itu (kasasi atau tidak),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama saat dikofirmasi, Senin (5/4) siang.

Chandra mengungkapkan pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah ke depan atas vonis bebas tersebut. “Kan baru minggu lalu putusannya, kita masih punya waktu untuk pikir-pikir sembari melakukan konsultasi dengan putusan itu,” ujarnya. Dia enggan membeberkan langkah yang akan diambil untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.”Untuk itu, nanti dikasih tahu lah,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Kejari Medan Syamsuri yang mengaku pihaknya masih membahas berkas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut. “Apalagi sampai sekarang jaksa penuntutnya juga belum ada melapor kepada saya atas putusan itu. Jadi ya sampai sekarang kita belum mengambil sikap. Kita kan memiliki waktu selama 14 hari setelah putusan, ini baru beberapa hari,” kata Syamsuri.

Masih kata Syamsuri, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk pikir-pikir dan menelaah putusan itu. Jika ditemukan unsur yang mengharuskan kasasi, maka langkah itu akan diambil oleh jaksa. “Makanya kita lihat dulu nanti bagaimana amar putusan hakimnya,” katanya.

Sementara itu, Carles Silalahi selaku pengacara Hasban Ritonga dan Khairul Anwar mengaku siap meladeni kasasi jaksa.”Bila kasasi, kita bikin kontrak kasasinya juga. Tapi itu, sudah ada perdamaian dan sudah selesai. Jadi ngapain lagi kasasi, bila saksi korban saja dalam perkara ini sudah tidak ada kepentingannya lagi,” jelas Carles.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/