30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Oknum Anggota DPRD Binjai Berikan Keterangan Palsu, Polisi Kirimkan SPDP ke Jaksa

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan dengan tersangka berinisial RW. Diduga, RW ini merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Binjai terpilih pada 2019 lalu.

Informasi diperoleh, penyidik telah mengirimkan SPDP yang tercatat nomor K/51/II/2020/Reskrim. Dalam SPDP itu, tercatat tersangka tersandung perkara sumpah atau keterangan palsu sesuai Pasal 242 dan atau Pasal 266 KUHPidana.

“Ya, ada tapi saya lupa kapan masuknya SPDP itu. Namun yang pasti, pada bulan Februari kemarin kalau dilihat dari nomor SPDP-nya,” kata Kepala Seksi Tipidum Kejari Binjai, Fahmi Jalil saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).

Menurut Fahmi, Korps Adhyaksa sudah menunjuk Jaksa yang akan mengurusi perkara tersebut. Adalah, Benny Surbakti.

Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif malah berkelik seakan tidak tahu soal pemgiriman SPDP yang dilakukan anggotanya ke pihak kejaksaan. “Mana ada. Kok bisa tahu sudah tersangka, dari mana itu,” kata Wirhan.

Sejauh ini, kata dia, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Penyidik belum ada menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.

“Baru ambil keterangan saja (RW). Belum ada (tersangka), kami masih mengumpulkan alat bukti,” tambah dia.

Begitu juga dengan Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi. Bahkan, Sumut Pos juga sudah menyerahkan nomor SPDP dimaksud.

“Belum tahu lah saya, coba ditanya dulu ya,” pungkasnya.

Diketahui, RW tercatat sebagai terlapor di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai yang dilaporkan oleh LS. RW dilaporkan atas dugaan memalsukan surat tentang kepartaian.

Sebelum di partai sekarang, RW pernah diamanahkan sebagai pengurus dengan struktural Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kota Binjai. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016.

Selebaran surat yang ditulis, 25 Mei 2019 dengan kepala surat bertuliskan. DPD Partai NasDem Kota Binjai beserta lambang parpol ini ditandatangani Ketua dr Edy Putra dan Wakil Sekretaris Zubri Maktur Harahap serta berstempel menuliskan, RW belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dari partai besutan Surya Paloh tersebut.

Belakangan RW menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus NasDem Medan. Namun, hal ini dicurigai LS tidak asli yang berujung laporan ke Polres Binjai. (ted/btr)

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan dengan tersangka berinisial RW. Diduga, RW ini merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Binjai terpilih pada 2019 lalu.

Informasi diperoleh, penyidik telah mengirimkan SPDP yang tercatat nomor K/51/II/2020/Reskrim. Dalam SPDP itu, tercatat tersangka tersandung perkara sumpah atau keterangan palsu sesuai Pasal 242 dan atau Pasal 266 KUHPidana.

“Ya, ada tapi saya lupa kapan masuknya SPDP itu. Namun yang pasti, pada bulan Februari kemarin kalau dilihat dari nomor SPDP-nya,” kata Kepala Seksi Tipidum Kejari Binjai, Fahmi Jalil saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).

Menurut Fahmi, Korps Adhyaksa sudah menunjuk Jaksa yang akan mengurusi perkara tersebut. Adalah, Benny Surbakti.

Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif malah berkelik seakan tidak tahu soal pemgiriman SPDP yang dilakukan anggotanya ke pihak kejaksaan. “Mana ada. Kok bisa tahu sudah tersangka, dari mana itu,” kata Wirhan.

Sejauh ini, kata dia, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Penyidik belum ada menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.

“Baru ambil keterangan saja (RW). Belum ada (tersangka), kami masih mengumpulkan alat bukti,” tambah dia.

Begitu juga dengan Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi. Bahkan, Sumut Pos juga sudah menyerahkan nomor SPDP dimaksud.

“Belum tahu lah saya, coba ditanya dulu ya,” pungkasnya.

Diketahui, RW tercatat sebagai terlapor di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai yang dilaporkan oleh LS. RW dilaporkan atas dugaan memalsukan surat tentang kepartaian.

Sebelum di partai sekarang, RW pernah diamanahkan sebagai pengurus dengan struktural Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kota Binjai. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016.

Selebaran surat yang ditulis, 25 Mei 2019 dengan kepala surat bertuliskan. DPD Partai NasDem Kota Binjai beserta lambang parpol ini ditandatangani Ketua dr Edy Putra dan Wakil Sekretaris Zubri Maktur Harahap serta berstempel menuliskan, RW belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dari partai besutan Surya Paloh tersebut.

Belakangan RW menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus NasDem Medan. Namun, hal ini dicurigai LS tidak asli yang berujung laporan ke Polres Binjai. (ted/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/