26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka Perampok CIMB Niaga akan Disidang

MEDAN- Berkas Acara Pidana (BAP) tersangka perampokan bersenjata api dilimpahkan Kejaksaan Negeri Medan ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/3). Ke-13 tersangka perampokan Bank CIMB Niaga yang menewaskan Brigadir Manuel Simanjuntak dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak berakibat dua orang polisi tewas, dalam waktu dekat akan segera diadili.

Ketua Panitera Pengadilan Negeri Medan, Edy Nasution SH mengatakan, Kejari Medan sudah melimpahkan berkas dakwaan ke 13 tersangka.

“ Pengadilan Negeri Medan telah menerima limpahan BAP tersangka dari Kejaksaan Negeri Medan,” tegas Nasution.
Edi Nasution mengatakan, penerimaan  berkas tersebut akan disusun dan mulai disidangkan pekan depan. “Saat ini kita sedang melakukan penyusunan, siapa majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut,” tegas Nasution.

Ke-13 tersangka Zumirin alias Sobirin alias Ari, Jaja Miharja alias Hasyim alias Syafrizal, Nibras alias Arab alias Amir alias Wawan, Pamriyanto alias Suryo Saputro alias Pian alias Empi. Kemudian Beben Khairul alias Banin alias Beben alias Abu Ziyad, Agus Sunyoto alias Syaifuddin alias Gaplek, Marwan alias Nano alias Wak Geng, Anton Sujarwo alias Iqbal alias Supriyadi alias Supri, Khairul Gazali alias Abu Yasin. Abdul Gani Siregar, Pautan alias Robi, Suriadi dan Muhammad Chair, Muhammad Chair alias Butong dan Suriadi.

Ke 13 tersangka ini disangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pasal 6,7,9,13,15, 17,9,UU No15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340KUHP jo Pasal 365ayat 4 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 56 ke 1 KUHP.

Sedangkan sembilan tersangka berasal dari penyidik Mabes Polri serat empat tersangka lagi dari penyidik Polda. Dalam proses pelimpahan para tersangka nanti dilengkapi barang bukti hasil kejahatan. (rud)

MEDAN- Berkas Acara Pidana (BAP) tersangka perampokan bersenjata api dilimpahkan Kejaksaan Negeri Medan ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/3). Ke-13 tersangka perampokan Bank CIMB Niaga yang menewaskan Brigadir Manuel Simanjuntak dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak berakibat dua orang polisi tewas, dalam waktu dekat akan segera diadili.

Ketua Panitera Pengadilan Negeri Medan, Edy Nasution SH mengatakan, Kejari Medan sudah melimpahkan berkas dakwaan ke 13 tersangka.

“ Pengadilan Negeri Medan telah menerima limpahan BAP tersangka dari Kejaksaan Negeri Medan,” tegas Nasution.
Edi Nasution mengatakan, penerimaan  berkas tersebut akan disusun dan mulai disidangkan pekan depan. “Saat ini kita sedang melakukan penyusunan, siapa majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut,” tegas Nasution.

Ke-13 tersangka Zumirin alias Sobirin alias Ari, Jaja Miharja alias Hasyim alias Syafrizal, Nibras alias Arab alias Amir alias Wawan, Pamriyanto alias Suryo Saputro alias Pian alias Empi. Kemudian Beben Khairul alias Banin alias Beben alias Abu Ziyad, Agus Sunyoto alias Syaifuddin alias Gaplek, Marwan alias Nano alias Wak Geng, Anton Sujarwo alias Iqbal alias Supriyadi alias Supri, Khairul Gazali alias Abu Yasin. Abdul Gani Siregar, Pautan alias Robi, Suriadi dan Muhammad Chair, Muhammad Chair alias Butong dan Suriadi.

Ke 13 tersangka ini disangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pasal 6,7,9,13,15, 17,9,UU No15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340KUHP jo Pasal 365ayat 4 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 56 ke 1 KUHP.

Sedangkan sembilan tersangka berasal dari penyidik Mabes Polri serat empat tersangka lagi dari penyidik Polda. Dalam proses pelimpahan para tersangka nanti dilengkapi barang bukti hasil kejahatan. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/