25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Warga Bandung Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Darwis Dihukum 13 Tahun Penjara

DIVONIS : Darwis, terdakwa kurir sabu seberat 1.921 gram, menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).
DIVONIS : Darwis, terdakwa kurir sabu seberat 1.921 gram, menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Darwis (34) warga Jalan Cijerah Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung di hukum selama 13 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir sindikat narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1.921 gram.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Darwis dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim ketua Tengku Oyong diruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3).

Amar putusannya, hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung yang menuntut terdakwa Darwis dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ini, terdakwa Darwis melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU menyatakan terima. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsuder 3 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan Jaksa, perkara ini bermula 3 September 2019, terdakwa dihubungi oleh Asep (DPO) menyuruh menjemput sabu ke Kota Medan.

Empat hari kemudian, terdakwa Darwis berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Medan dengan penerbangan pukul 07.50 WIB, lalu sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Darwis sampai di Kota Medan.

Selanjutnya, Asep menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh terdakwa Darwis pergi ke Hotel untuk menjumpai seseorang. Setelah sampai di Hotel, terdakwa dibawa ke kamar oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal. Di dalam kamar hotel tersebut terdakwa Darwis bertemu dengan Oky (DPO).

Lalu dikatakan JPU Emmi, selanjutnya Asep kembali menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh untuk jalan ke Alfamart bersama dengan Oky. Setelah terdakwa Darwis dan Oky sampai di Alfamart sesuai dengan dengan tempat yang diarahkan oleh Asep, lalu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa Darwis kenal menyerahkan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu kepada terdakwa Darwis.

Setelah menerima 1 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutny terdakwa Darwis segera menemui Oky dan kembali menuju kamar Hotel Hawaii untuk beristirahat.

Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darwis sedangkan Oky berhasil melarikan diri. (man/btr)

DIVONIS : Darwis, terdakwa kurir sabu seberat 1.921 gram, menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).
DIVONIS : Darwis, terdakwa kurir sabu seberat 1.921 gram, menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Darwis (34) warga Jalan Cijerah Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung di hukum selama 13 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir sindikat narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1.921 gram.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Darwis dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim ketua Tengku Oyong diruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3).

Amar putusannya, hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung yang menuntut terdakwa Darwis dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ini, terdakwa Darwis melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU menyatakan terima. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsuder 3 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan Jaksa, perkara ini bermula 3 September 2019, terdakwa dihubungi oleh Asep (DPO) menyuruh menjemput sabu ke Kota Medan.

Empat hari kemudian, terdakwa Darwis berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Medan dengan penerbangan pukul 07.50 WIB, lalu sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Darwis sampai di Kota Medan.

Selanjutnya, Asep menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh terdakwa Darwis pergi ke Hotel untuk menjumpai seseorang. Setelah sampai di Hotel, terdakwa dibawa ke kamar oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal. Di dalam kamar hotel tersebut terdakwa Darwis bertemu dengan Oky (DPO).

Lalu dikatakan JPU Emmi, selanjutnya Asep kembali menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh untuk jalan ke Alfamart bersama dengan Oky. Setelah terdakwa Darwis dan Oky sampai di Alfamart sesuai dengan dengan tempat yang diarahkan oleh Asep, lalu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa Darwis kenal menyerahkan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu kepada terdakwa Darwis.

Setelah menerima 1 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutny terdakwa Darwis segera menemui Oky dan kembali menuju kamar Hotel Hawaii untuk beristirahat.

Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darwis sedangkan Oky berhasil melarikan diri. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/