30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Nama dan Fotonya Ditautkan, Anif: Itu Memalukan

Foto: Istimewa Pengusaha sukses di Medan, H Anif Shah, bersaksi di PN Medan, atas kasus pencemaran nama baiknya.
Foto: Istimewa
Pengusaha sukses di Medan, H Anif Shah, bersaksi di PN Medan, atas kasus pencemaran nama baiknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan H Hanif Shah dalam persidangan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Dodi Sutanto (33) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (13/6) siang.

H Anif sebagai saksi korban mengatakan jika pencemaran nama baik atas dirinya itu awalnya diketahuinya lewat anaknya yang bernama Musa Rajek Shah. “Awalnya anak saya yang mengetahui postingan tersebut. Dan saya lihat di tautan itu ada tercantum nama saya dan keberatan atas itu,” ucap H Anif dihadap majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga di ruang Cakra VII PN Medan.

Dia menilai didalam pencemaran nama baik itu, terdakwa juga menyebar foto dirinya. “Karena di situ ada foto saya di dalam tautan itu. Saya merasa keberatan dan itu sangat memalukan,” tambahnya.

Sementara itu, terdakwa Dodi Sutanto membantah keterangan saksi korban. Dia mengatakan jika soal tautan tersebut tidak mengetahuinya.

“Soal pernyataan berita itu saya tidak tahu bagaimana tautan tersebut ada di facebook milik saya. Dan saya merasa tidak ada share berita itu,” ucap terdakwa.

Sebelumnya, Dodi Sutanto pada sekitar Oktober dan November 2015 lalu dari keterangan sejumlah saksi, saksi Muhammad Habibi membagikan tautan berita dari medanseru.co berjudul “KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang” salah satunya ke dinding akun Facebook milik Dodi.

Sementara tanggal 10 November 2015, berdasarkan keterangan beberapa saksi, pada akun Facebook Dodi Sutanto juga terdapat berita dari situs jaringan medanseru.co tertanggal 10 Juli 2015 dengan judul “Kasus Penyuapan Hakim PTUN Medan Diduga Libatkan Gubsu dan Anif Shah”.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum Fatah C Uddin, menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.(gus/smg)

Foto: Istimewa Pengusaha sukses di Medan, H Anif Shah, bersaksi di PN Medan, atas kasus pencemaran nama baiknya.
Foto: Istimewa
Pengusaha sukses di Medan, H Anif Shah, bersaksi di PN Medan, atas kasus pencemaran nama baiknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan H Hanif Shah dalam persidangan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Dodi Sutanto (33) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (13/6) siang.

H Anif sebagai saksi korban mengatakan jika pencemaran nama baik atas dirinya itu awalnya diketahuinya lewat anaknya yang bernama Musa Rajek Shah. “Awalnya anak saya yang mengetahui postingan tersebut. Dan saya lihat di tautan itu ada tercantum nama saya dan keberatan atas itu,” ucap H Anif dihadap majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga di ruang Cakra VII PN Medan.

Dia menilai didalam pencemaran nama baik itu, terdakwa juga menyebar foto dirinya. “Karena di situ ada foto saya di dalam tautan itu. Saya merasa keberatan dan itu sangat memalukan,” tambahnya.

Sementara itu, terdakwa Dodi Sutanto membantah keterangan saksi korban. Dia mengatakan jika soal tautan tersebut tidak mengetahuinya.

“Soal pernyataan berita itu saya tidak tahu bagaimana tautan tersebut ada di facebook milik saya. Dan saya merasa tidak ada share berita itu,” ucap terdakwa.

Sebelumnya, Dodi Sutanto pada sekitar Oktober dan November 2015 lalu dari keterangan sejumlah saksi, saksi Muhammad Habibi membagikan tautan berita dari medanseru.co berjudul “KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang” salah satunya ke dinding akun Facebook milik Dodi.

Sementara tanggal 10 November 2015, berdasarkan keterangan beberapa saksi, pada akun Facebook Dodi Sutanto juga terdapat berita dari situs jaringan medanseru.co tertanggal 10 Juli 2015 dengan judul “Kasus Penyuapan Hakim PTUN Medan Diduga Libatkan Gubsu dan Anif Shah”.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum Fatah C Uddin, menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.(gus/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/