LAMPUNG- Balai Karantina Pertanian (BKP) wilayah kerja (wilker) Bakauheni, Lampung Selatan memusnahkan enam ton daging babi dan 144 kg lemak babi hutan ilegal. Pemusnahan ini karena pemilik daging tidak mengambil barangnya sejak diamankan, Jumat (11/2) lalu. Padahal, pemilik daging ini sudah diberi kesempatan selama tujuh hari guna mengambil dan melampirkan surat keterangan daging.
Daging dan lemak babi tersebut harus dimusnahkan sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda karena sudah lewat masa penahanan. Daging tersebut diamankan dari truk cold diesel nopol AD 1873 AC. Daging dibawa dari Palembang atas nama Budi dan akan dikirim ke Suwanti di Solo, Jawa Tengah. Ketika melewati pos cek point BKP di jalan lintas timur, Bakauheni, Suryadi seorang petugas memeriksa kelengkapan dokumen daging.
Menurut Dwi Agus Sudaryanto, Kepala Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan kelas I Panjang, daging tersebut disebut ilegal karena tidak dilengkapi dokumen pengiriman dan penerimaan berupa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
”Dengan kelengkapan dokumen maka bisa mencegah adanya mutasi penyakit yang disebabkan pengiriman produk hewan dan tumbuhan,” ujar Dwi, Rabu (16/3). (net/bbs/jpnn)